Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan TKW Ilegal di Parung Panjang Bogor


Polisi menangkap perempuan berinisial L (45) di Desa Kabasiran, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Dia ditangkap terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro mengatakan ada empat korban yang hendak dikirimkan menjadi TKW ke Malaysia. Keempatnya adalah SP, ST, SS, dan IR.

"Keempat korban melihat postingan di grup Facebook ART/PRT BANDUNG yang dibuat oleh akun GERHANA MATAHARI dengan maksud merekrut wanita yang ingin menjadi TKW resmi di Malaysia," kata Yohanes melalui keterangannya, Selasa (6/12/2022).

Keempat korban diiming-imingi gaji sekitar Rp 5,5 juta per bulan. Keempat yang tertarik, kemudian menghubungi nara hubung di grup tersebut.

"Kemudian diarahkan untuk bertemu dengan terlapor L di Desa Kabasiran, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor," ungkapnya.

Setelah bertemu dengan L, keempat korban ditampung di rumahnya selama dua minggu. Mereka dilatih menyapu dan menyetrika.

"Kemudian keempat korban dibawa ke WTC Serpong Mall untuk membuat paspor di Unit Layanan Passport (ULP) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, namun dengan alasan untuk berlibur ke Singapura," ujarnya.

Kemudian pada hari Sabtu (3/12) pukul 00.00 WIB, rumah L didatangi oleh anggota Dinas Ketenagakerjaan yang diduga dari Bandung. Kemudian L kabur dan membawa keempat korban ke rumah anaknya di Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.

"Karena ketakutan, korban SS menelepon layanan 110 sehingga dapat diamankan oleh Polsek Parung Panjang," bebernya.

L ditangkap pada hari Minggu (4/12), sekitar 12.00 WIB. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 10 juncto Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 juncto Pasal 69 dan atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Sumber: detik

0 Komentar