Cabang Kantor Pos di Kabupaten dan Kota Bogor
01 September
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Utilitas ke DPRD Kota Bogor. Raperda ini bertujuan mengatur pemasangan box utilitas untuk menata kabel-kabel yang ada di Kota Bogor.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bogor, Rahmat Hidayat, mengatakan Raperda ini nantinya bisa menjadi dasar untuk mengatur agar semua operator telekomunikasi menurunkan kabelnya ke box utilitas.
Berdasarkan pantauan Republika, beberapa waktu belakangan terdapat kejadian kabel menjuntai di beberapa ruas jalan di Kota Bogor. Contohnya, pada Senin (6/2/2023), kabel di depan Plaza Jambu Dua, Kecamatan Bogor Utara, menjuntai dan menghalangi akses kendaraan sehingga menyebabkan kemacetan.
Sepekan sebelumnya, pada Jumat (27/1/2023), terdapat kabel menjuntai di Jalan Pemuda, Kecamatan Tanah Sareal. Kabel listrik yang menjuntai hingga menghalangi jalan itu akibat tersangkut truk tronton yang hendak melintasi jalan tersebut sehingga mengakibatkan jalan ditutup untuk sementara waktu hingga perbaikan selesai.
Sumber : REPUBLIKA.co.id
0 Komentar