Polisi Tangkap 21 Orang Terkait Narkoba di Bogor, Ganja hingga Sabu Disita


Polisi menangkap 21 orang terkait kasus narkoba di Kota Bogor. Polisi juga menyita ganja, sabu, hingga tembakau sintetis.

"Satnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Bogor, Jawa Barat. Tersangka ini berjumlah 21 orang. Kami amankan dari berbagai wilayah di Kota Bogor, sejak awal Januari," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso di Bogor, Selasa (7/2/2023).

Bismo mengatakan, dari 21 tersangka itu, 11 orang di antaranya merupakan pengedar sabu. Selain itu, ada lima orang pengedar obat keras dan psikotropika serta pengedar tembakau sintetis sebanyak lima orang.

"Barang bukti yang diamankan di antaranya, total ganja 1 kilogram. Tembakau sintetis 2 kilogram, sabu-sabu 150 gram, dan obat keras sebanyak 2.894 butir," katanya.

Dalam aksinya, para tersangka menggunakan modus tempel. Narkoba yang dipesan disimpan di titik tertentu yang disepakati. Polisi mengatakan penjual dan pembeli berkomunikasi hingga bertransaksi lewat media sosial.

Para tersangka dijerat UU Narkotika. Mereka terancam hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup dan denda Rp 1 miliar.

"Pengedar obat keras dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," ujar Bismo.


Sumber : detiknews


0 Komentar