Aksi WN Arab Halangi Ambulans di Bogor Brujung Ditilang Polisi


Aksi pria warga negara asing (WNA) asal Arab Saudi, TM, pengemudi mobil yang menghalangi ambulans Kota Bogor berakhir damai. Namun, TM disanksi tilang lantaran aksinya menghalangi ambulans.

Peristiwa tersebut viral di media sosial, terjadi pada Kamis (4/5). Pengemudi mobil tersebut disebutkan menghalang-halangi ambulans milik DPD PKS Kota Bogor yang membawa pasien menuju rumah sakit.

Polisi menelusuri video viral tersebut hingga mendapatkan alamat si pengemudi. Semula, si pengemudi beralasan dirinya tak berniat menghalangi ambulans tersebut, namun karena merasa kaget dan bingung lantaran dipepet oleh pemotor relawan yang mengawal ambulans.

Pengemudi tersebut meminta agar dimediasi. Pada Rabu (10/5), kedua pihak bertemu untuk mediasi & berdamai.

Meski demikian, WN Arab pengemudi mobil tetap ditindak polisi. Dia ditilang dengan denda sebesar Rp 500 ribu.


Pengemudi Mobil Minta Maaf

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan kedua pihak telah berdamai. Akan tetapi, pengemudi mobil tetap ditilang karena menghalang-halangi ambulans.

"Jadi kedua pihak sudah saling memaafkan dan berdamai, tapi prosedur hukum tetap berlaku," kata Bismo dalam jumpa pers di Mapolresta Bogor Kota, Rabu (10/5).

"Kemudian kita kenakan tilang dan sudah diberikan kepada pelanggar, (denda) sudah dibayar kepada kas negara," tambahnya.

Sementara itu, istri dari WN Arab mengatakan, suaminya telah mengaku bersalah dan meminta maaf kepada pihak ambulans. Ia mengatakan kedua pihak sudah saling berdamai.

"Jadi suami saya telah meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada pihak bersangkutan, dan semua pihak karena sudah membuat gaduh, suami saya sudah mengakui kesalahannya," kata perempuan bercadar yang enggan disebut namanya tersebut.


Ditilang Rp 500 Ribu

Kombes Bismo mengatakan pihaknya tetap memberlakukan sanksi tilang kepada si pengemudi meskipun keduanya telah berdamai. Si pengemudi dinyatakan telah melanggar Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Karena tidak memberikan kesempatan hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dan bunyi serta sinar ambulans. Dengan ancaman pidana 1 bulan dan denda Rp 250 ribu," kata Kombes Bismo.


Konologi Kejadian

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso menjelaskan kejadian mobil WN Arab menghalangi ambulans itu terjadi pada Kamis (4/5). Ambulans saat itu membawa pasien gawat darurat.
"Ambulans tersebut adalah milik dari DPD PKS Bogor Kota, pada saat itu hari Kamis (4/5) ambulans tersebut membawa pasien yang sedang sesak napas, yang dalam kode merah, nah itu kemudian melintasi Jalan Semeru menuju RSUD Kota Bogor," ungkap Bismo, Rabu (10/5).

Bismo mengatakan ambulans itu melaju dengan pengawalan relawan ambulans yang menggunakan motor. Ambulans tersebut melaju dengan membunyikan sirene dan rotator sebagai tanda atau sinyal ambulans sedang membawa pasien darurat dan butuh pertolongan segera.

"Kemudian dalam perjalanan menuju RSUD Kota, ada mobil Avanza hitam yang menghalangi, tidak memberikan jalan bagi ambulans untuk lewat. Kemudian, hal itu terjadi viral di medsos dan tentunya kita respons dengan pengumpulan keterangan," ucap Bismo.

Penjelasan DPD PKS Kota Bogor
Sementara itu, Kabid Kesejahteraan Sosial DPD PKS Kota Bogor Rudiyanto, perwakilan dari pengemudi ambulans, mengaku sudah memaafkan WN Arab dan tidak melakukan pelaporan ke pihak kepolisian. Diketahui ambulans tersebut milik DPD PKS.

"Kami dari struktur PKS, di mana ambulans kami yang digunakan kemarin. Kami sudah memaafkan, kami juga tidak melaporkan (membuat LP) tapi ada inisiatif penindakan pelanggaran dari kepolisian," kata Rudiyanto.

Ia berharap tidak ada lagi kejadian pemobil umum menghalangi laju ambulans yang sedang melaju dengan tanda darurat.

"Kita berharap hal-hal tersebut tidak terjadi lagi, karena urusan kemanusiaan sekali lagi terlebih untuk pasien kode merah, jika terlambat taruhannya nyawa orang," katanya.


Sumber : detiknews

0 Komentar