Penampungan 61 TKI Ilegal di Bogor Digerebek, 4 Penyalur Ditangkap


Polisi mengungkap praktik penyaluran tenaga kerja Indonesia (TKI) di kawasan Parung Panjang dan Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari hasil penyelidikan, kami menemukan dugaan adanya unsur tindak pidana perdagangan orang. Kami sudah menetapkan 4 orang tersangka untuk diminta pertanggungjawaban sebagaimana perbuatan hukum mereka," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Selasa (14/6/2023).

Terdapat total 61 orang yang menjadi korban dari praktik perdagangan orang tersebut. Sebagian dari mereka telah diberangkatkan ke Malaysia.

"Terhadap 4 tersangka saat ini sedang menjalani penyidikan dan sudah kami lakukan penahanan," ujarnya.

Adapun korban berasal dari berbagai wilayah di Jawa Barat. Para korban direkrut untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) dan cleaning service.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan bahwa sebanyak 22 korban gagal diberangkatkan. Sebab, polisi lebih dulu melakukan penindakan.

"Sedangkan 39 diduga keras masih di luar negeri, kami koordinasi dengan pihak terkait untuk dipulangkan," ucapnya.

Tersangka utama merupakan wanita berinisial LS, yang juga merupakan residivis. Dia pernah ditangkap dengan kasus dan modus serupa.

"Untuk tersangka utama LS memang residivis. Jadi pernah ditangkap, ditahan, dan dihukum dengan tindak pidana yang sama, dan modus operandi yang sama," jelasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 10 juncto Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 dan/atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Tersangka terancam maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 600 juta.

Sumber: detiknews

0 Komentar