Novi Yeni Kepsek yang Dicopot Wali Kota Bogor Melawan, Laporkan Guru Honorer yang Dipecatnya


Novi Yeni menempuh jalur hukum atas kasus pemecatan dirinya yang dilakukan Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto. 

Novi merupakan mantan Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri Cibeureum 1 Kota Bogor.

Dia diberhentikan karena kasus dugaan pungutan liar atau pungli dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2023.

Novi membuat laporan ke Kepolisian Sektor Bogor Selatan atas tuduhan pencemaran nama baik.

Dia melaporkan guru honorer Mohamad Reza Ernanda dan seorang guru lainnya berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bernama Dwi.

Kuasa hukum Novi Yeni, Dwi Arsywendo, mengatakan, upaya hukum itu ditempuh sebagai bentuk perlawanan kliennya atas kasus tersebut.

"Kami sudah melakukan pengaduan terhadap tuduhan pungli terhadap klien saya. Kita mengadukan atas tuduhan yang dilakukan oleh saudara Dwi dan Reza," kata Dwi Arsywendo saat dikonfirmasi, Sabtu (23/9/2023).

Dwi Arsywendo menjelaskan, kliennya tidak pernah melakukan pungli atau gratifikasi.

Bahkan, kliennya juga tidak pernah meminta dan menerima sejumlah uang dari orang tua siswa.

Bukti itu, sambung Dwi, diperkuat dari keterangan yang dibeberkan oleh sejumlah orang tua siswa.

"Mereka (orangtua siswa) bilang bahwa klien saya tidak pernah meminta uang dari para orang tua," ucapnya.

Dia menyampaikan, pihaknya juga telah melayangkan surat keberatan atas surat keputusan (SK) pencopotan jabatan yang dikeluarkan oleh Bima Arya.

Dia menyebut, kliennya akan menggugat SK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kami akan menggugat SK pencopotan dan penurunan pangkat yang diterbitkan pada Selasa (11/9/2023) ke Pengadilan Tata Usaha Negara," ucapnya.

Novi Yeni diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala SD Negeri Cibeureum 1 Kota Bogor karena diduga melakukan pungli.

Novi dicopot dari jabatannya setelah pihak Inspektorat Kota Bogor melakukan investigasi dalam kasus dugaan pungli di sekolah tersebut.

Pemberhentian Novi sebagai kepala sekolah dilakukan oleh Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.

Sebelum diberhentikan, Novi sempat memecat seorang guru honorer di sekolah itu bernama Mohamad Reza Ernanda.

Pemecatan Reza dilakukan secara sepihak tanpa ada pemberitahuan atau peringatan terlebih dulu.

Alasannya, ia dinilai tidak loyal terhadap sekolah dan atasan.

Namun, beredar kabar pemecatan Reza dilakukan karena ia membongkar adanya praktik pungli di sekolah tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kepsek yang Dipecat Bima Arya Tempuh Jalur Hukum"

Sumber: Tribunnews

0 Komentar