Tak Sampai Sebulan, 7.500 Pelanggaran Tertangkap Kamera ETLE di Bogor


Sebanyak 7.500 pelanggaran lalu lintas tertangkap kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang baru dipasang di Kota Bogor, awal Agustus 2024.

Dari jumlah tersebut, sekitar 3.200 pelanggaran telah tervalidasi oleh Satlantas Polresta Bogor Kota.

“Sampai saat ini dari 2-19 Agustus yang ter-capture sekitar kurang lebih 7.500-an, yang sudah tervalidasi sekitar 3.200-an,” ujar Kepala Urusan Pembinaan Operasi Satlantas Polresta Bogor Kota, Iptu Lukito saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/8/2024).

Lukito menjelaskan, alat ETLE yang digunakan merupakan milik Polda Jawa Barat. Alat itu sengaja dipinjamkan dan dipasang di Kota Bogor karena tingginya tingkat pelanggaran lalu lintas di daerah ini.

“Alat ETLE punya Polda Jabar. Kenapa disimpan di Bogor Kota, karena menurut Polda Jabar tingkat pelanggaran di Bogor Kota itu tinggi,” ujarnya.

Ridwan Kamil-Suswono Menguat di Pilkada Jakarta, Bagaimana Nama Suswono Bisa Dipilih?

Sebelum dipasang, Polda Jabar terlebih dahulu melakukan survei di beberapa lokasi seperti pintu keluar Tol BORR, Yasmin, Empang, dan Tugu Kujang.

Hasil survei menunjukkan Simpang Tugu Kujang adalah salah satu titik rawan pelanggaran, sehingga alat ETLE dipasang di lokasi tersebut.

“Sistemnya meng-capture setiap kendaraan yang lewat situ (Tugu Kujang). (Kendaraan) roda dua maupun roda empat itu sistemnya foto. Kendaraan teridentifikasi, identitas alamat pemilik pelanggarannya ada,” jelas Lukito.

Data pelanggaran yang ter-capture akan tersimpan di dashboard alat tersebut. Kemudian divalidasi oleh anggota tilang di Kedung Halang, Bogor.

“Kalau sudah tervalidasi kita kasih surat ke alamat tersebut, dikirim via kantor pos maupun JNE. Setelah surat diterima, pelanggar datang ke kantor kami di Kedung Halang, baru muncul surat tilang," ujar Lukito.

Jenis pelanggaran yang tertangkap oleh sistem ETLE ini bervariasi, mulai dari tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, melebihi batas kecepatan, berboncengan tiga, kelebihan dimensi, menggunakan ponsel saat berkendara, hingga melanggar marka jalan.

Lukito menyebutkan bahwa alat ETLE ini merupakan perangkat portabel dan saat ini terdapat dua unit di Polda Jabar, satu di Kota Bogor dan satu lagi di Purwakarta.

Alat tersebut bisa dipindahkan ke Polres lain sesuai kebutuhan.

“Sewaktu-waktu bisa dipindahkan di Polres lain. Kalau dulu barangkali masyarakat takut kalau ada polisi berdiri di jalan, dengan alat ini kami berharap warga Kota Bogor lebih tertib berlalu lintas,” ujarnya.

Sumber: Kompas.Com

0 Komentar