Penipuan Investasi ke Wisatawan Bogor Telah Tertangkap
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil menangkap tiga dari empat pelaku penipuan investasi fiktif yang telah membuat masyarakat resah.
Satu pelaku lainnya, yang berperan sebagai penampung hasil kejahatan, saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, menyatakan bahwa para pelaku telah beroperasi selama delapan bulan di Kota Bogor, menargetkan wisatawan dan pelaku bisnis yang mengunjungi kota tersebut.
"Hingga saat ini, kami telah menerima empat laporan polisi terkait kasus ini. Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah mendekati korban, kebanyakan wisatawan yang sedang berada di Kota Bogor untuk pertemuan atau liburan," ungkap Kombes Bismo dalam konferensi pers di Mako Polresta Kota Bogor, Selasa, 17 September 2024.
Salah satu korban yang menjadi sasaran sindikat ini adalah seorang wisatawan yang sedang berolahraga di kawasan Pajajaran dan menginap di salah satu hotel di Kota Bogor.
"Pelaku berpura-pura menjadi pengusaha sukses dan menawarkan kesempatan investasi. Mereka beroperasi dalam sebuah sindikat yang melibatkan beberapa orang," tambah Kombes Bismo.
Dalam aksinya, salah satu pelaku mengaku sebagai pengusaha asal Kalimantan, sementara pelaku lain mengklaim berasal dari Brunei, dilengkapi dengan kartu identitas palsu yang bertuliskan jabatan "Chief and General International Shipping."
"Korban, yang berasal dari Lombok dan Bima, awalnya tertarik dan termotivasi oleh kebaikan para pelaku yang berpura-pura menawarkan bantuan. Namun, akhirnya korban terjebak dalam penipuan yang menyebabkan kerugian finansial," lanjut Kombes Bismo.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
0 Komentar