Penyelundupan Narkotika ke Bogor: Empat Tersangka Terancam Hukuman Mati
Kepala BNN RI, Marthinus Hukom, mengungkapkan bahwa empat tersangka ditangkap dalam operasi tersebut dan terancam hukuman mati.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 111 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," kata Marthinus, seperti dikutip dari Media Indonesia pada Jumat, 4 Oktober 2024.
Jenderal bintang tiga Polri itu menjelaskan bahwa barang haram tersebut dikirim dari Aceh ke Pulau Jawa melalui jasa pengiriman barang dengan menggunakan truk. Tim BNN Banten melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi bersama ASDP dan Petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Merak.
Dari penyelidikan yang dilakukan, Tim BNN Provinsi Banten mencurigai sebuah truk yang bermuatan penuh. Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan empat karung berisi ganja dengan berat total 114,2 kilogram. Menurut pengakuan sopir truk, paket tersebut ditujukan ke sebuah gudang atau lapak rongsok di daerah Bogor, Jawa Barat, yang dimiliki oleh seseorang berinisial A, salah satu konsumen jasa ekspedisi tempatnya bekerja.
Selanjutnya, petugas melakukan controlled delivery dan berhasil menangkap TM bersama SC dan S saat mengambil paket berisi empat karung ganja tersebut.
BNN menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika akan terus dilakukan dengan tegas. Narkotika dapat menyebabkan kerugian besar, baik dari segi kesehatan masyarakat maupun mengancam hilangnya generasi muda.
"Oleh karena itu, untuk menjaga generasi muda dari ancaman bahaya narkotika, BNN mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga lingkungan terdekat agar tidak terjerembab dalam candu narkotika, demi mewujudkan Indonesia Bersinar, Bersih Narkoba," ujarnya.
0 Komentar