Jadwal SIM Keliling Bogor Selasa 13 Mei 2025


Bagi warga Bogor yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), kini sudah tersedia fasilitas SIM Keliling dari Polres Bogor. Layanan ini sangat memudahkan, karena Anda bisa melakukan perpanjangan SIM tanpa perlu datang langsung ke Satpas. Untuk hari ini, lokasi layanan SIM Keliling berada di Lotte Grosir Sholeh Iskandar, dengan jam operasional mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB. Pastikan Anda datang dalam jam tersebut untuk mendapatkan pelayanan yang cepat dan efisien.

Namun, perlu dicatat bahwa layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Proses perpanjangan hanya dapat dilakukan jika masa berlaku SIM Anda belum habis. Jika masa berlaku SIM sudah kadaluarsa, Anda harus melakukan penerbitan SIM baru.

Biaya untuk perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk SIM A, dan Rp 75.000 untuk SIM C. Biaya tersebut cukup terjangkau, mengingat kemudahan yang didapatkan dengan adanya layanan SIM Keliling ini.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan perpanjangan SIM, yaitu sebagai berikut:

  1. Membawa KTP asli beserta fotokopi.

  2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.

  3. Lulus Tes Psikologi SIM.

  4. Surat Keterangan Sehat dari dokter.

Setiap pengendara yang menggunakan kendaraan di jalan raya wajib memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikendarainya. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 281. Jadi, pastikan Anda memperpanjang SIM Anda tepat waktu, agar tetap sah dan legal saat berkendara di jalan raya.

Semoga informasi mengenai layanan SIM Keliling Polres Bogor ini bermanfaat bagi Anda. Jangan lupa untuk selalu membawa SIM yang valid dan memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan.

0 Komentar