TSd7TUO5TfC6BUM8BUr0BSz0
Light Dark
Razia Indekos Cibinong: 12 PSK Terjaring Prostitusi Online di Jalan Roda Pembangunan

Razia Indekos Cibinong: 12 PSK Terjaring Prostitusi Online di Jalan Roda Pembangunan

Daftar Isi
×

Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor sukses menggerebek sebuah indekos di Cibinong, Bogor, yang diduga jadi lokasi prostitusi online atau open BO. Razia berlangsung Selasa (24/6) malam, dipimpin langsung oleh tim penegak perda setempat. Kegiatan ini memicu perhatian warga sekitar dan membuka kasus praktik PSK di kawasan kos.

Anwar Anggana, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, menyampaikan rincian hasil operasi. Ia menjelaskan ada 12 wanita yang terjaring, diduga kuat sebagai pekerja seks komersial. Razia tersebut merupakan bagian dari program rutin menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bogor. Proses penertiban memakai standar prosedur satpol PP.

“Pada lokasi tersebut petugas mendapati sembilan wanita yang diduga penjaja seks komersial dan tiga wanita yang berpasangan bukan suami istri di dalam kos-kosan,” ujar Anwar, Rabu (25/6/2025). Pernyataan itu menegaskan bukti tindakan PSK di kamar-kamar indekos, sesuai hasil penyelidikan dan temuan lapangan petugas Satpol PP.

Indekos di Jalan Roda Pembangunan jadi sorotan warga karena perilaku mencurigakan beberapa penghuni. Warga melaporkan aktivitas tak wajar tersebut ke Satpol PP Kabupaten Bogor. Laporan masyarakat ini menjadi dasar bagi petugas merancang operasi, memeriksa kamar-kamar, serta mengumpulkan bukti dugaan praktik prostitusi online di lokasi.

Kejadian ini bukan operasi pertama untuk menindak indekos bermasalah. Satpol PP sudah beberapa kali menggelar razia serupa, fokus pada penyalahgunaan kos untuk kepentingan prostitusi. Langkah ini diambil agar kos-kosan tetap terjaga fungsi utama sebagai tempat tinggal mahasiswa dan pekerja, bukan ruang eksploitasi seks.

Anwar menjelaskan, operasi difokuskan pada aplikasi MiChat yang kerap digunakan sebagai media transaksi. “Lokasi razia ini menargetkan kos-kosan yang terindikasi dijadikan tempat prostitusi melalui aplikasi MiChat yang berlokasi di Jalan Roda Pembangunan,” ucapnya. Aplikasi chat jadi sarana promosi dan negosiasi tarif layanan.

Pada malam razia, petugas menyisir setiap lantai indekos secara sistematis. Mereka memeriksa identitas, memverifikasi bukti transaksi, dan mencatat keterangan penghuni. Metode ini memastikan tidak ada pelanggaran prosedur penegakan perda. Semua yang terjaring dibawa ke kantor Satpol PP untuk proses selanjutnya.

Selanjutnya, 12 wanita dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Bogor untuk pendataan. Mereka menjalani wawancara dan verifikasi data personal. Setelah itu, pihak Satpol PP menyerahkan penanganan mereka ke Dinas Sosial Kabupaten Bogor. Program ini bertujuan merehabilitasi dan memberikan pembinaan kehidupan layak.

“Dua belas wanita tersebut langsung diamankan ke kantor Satpol PP Kabupaten Bogor untuk dilakukan pendataan dan diserahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Bogor untuk diasesmen lebih lanjut,” tambah Anwar. Kerja sama antarinstansi memperkuat tali koordinasi dalam penanganan kasus sosial dan penegakan hukum daerah.

Langkah ini bukan semata penindakan, melainkan upaya preventif. Satpol PP berencana menggelar sosialisasi ke pemilik indekos dan warga. Edukasi tentang dampak negatif prostitusi online akan disampaikan. Harapannya, masyarakat ikutan terlibat menolak indekos bermasalah dan melaporkan aktivitas mencurigakan.

Respons warga cukup positif. Banyak pemilik indekos mendukung program razia dan siap lebih ketat melakukan pengawasan. Mereka berharap Satpol PP rutin cek indekos. Sementara, warga sekitar merasa lebih tenang setelah mengetahui langkah tegas menutup praktik prostitusi di lingkungan perumahan mereka.

Ke depan, Satpol PP Kabupaten Bogor bakal memantau perkembangan kasus tersebut. Jika terbukti ada pihak yang memfasilitasi, sanksi administratif hingga pidana siap dilayangkan. Penegakan aturan daerah diharapkan memberi efek jera, mencegah munculnya praktik serupa, dan menjaga citra Cibinong sebagai kota yang aman dan nyaman.

Dari sisi hukum, prostitusi online melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perda Nomor 5 Tahun 2001 tentang Ketentraman. Pelaku dan penyedia tempat bisa dikenakan denda hingga puluhan juta rupiah atau penutupan usaha. Regulasi ini jadi landasan kuat Satpol PP bertindak.

Razia indekos di Cibinong pada 24 Juni 2025 ini membuktikan komitmen Satpol PP Kabupaten Bogor menegakkan Perda demi ketertiban umum. Kolaborasi instansi dan partisipasi warga penting untuk mencegah prostitusi online. Keberhasilan operasi ini diharapkan memberi efek jera dan menjaga Cibinong tetap kondusif.

0Komentar