Penataan kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, kembali digencarkan. Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan penertiban di sepanjang Jalan Raya Puncak, dan salah satu langkah seriusnya adalah membongkar belasan Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang dianggap melanggar aturan. Langkah ini dilakukan demi menciptakan lingkungan yang bersih dan tertata.
Penertiban TPS Ilegal Demi Keindahan Puncak
“Sebanyak 12 TPS berhasil ditertibkan dan dibongkar oleh tim gabungan Satpol PP dan DLH (Dinas Lingkungan Hidup),” ungkap Plh Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, Kamis (10/7/2025). Penertiban dilakukan tepat sehari sebelumnya, yakni Rabu (9/7), dengan dasar hukum yang cukup kuat dan jelas.
Dalam aksi penertiban ini, dasar hukum yang digunakan meliputi Perda Nomor 4 Tahun 2015, Perbup Nomor 81 Tahun 2021, serta surat edaran dari DLH. Penertiban ini bukan cuma sekadar formalitas, tapi jadi upaya nyata mengatasi persoalan tumpukan sampah liar yang bikin kawasan wisata itu jadi semrawut dan tidak nyaman.
Beberapa TPS yang dibongkar dalam operasi ini antara lain TPS Baleno, TPS Bu Nonon, TPS Arimbi, TPS RT Hendra, TPS RW Muhtar, TPS Basir, TPS Rest Area Bang Ben, TPS RT Khadir, TPS 80, TPS Cibulan, TPS Batulayang, dan TPS At-Ta’awun. Daftar panjang itu menunjukkan bagaimana sampah sempat jadi persoalan besar di area Puncak.
Pembersihan Sampah Jadi PR DLH Bogor
Setelah pembongkaran dilakukan, langkah selanjutnya ada di tangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang langsung mengambil alih tanggung jawab. DLH bertugas untuk membersihkan sisa-sisa sampah yang sempat menumpuk, terutama di lokasi bekas TPS yang kini sudah diratakan oleh Satpol PP.
"Selanjutnya peran Dinas Lingkungan Hidup menangani persampahan agar kawasan Puncak bersih dari sampah yang sebelumnya terlihat ada beberapa tumpukan sampah di TPS yang sudah dibongkar Satpol PP," beber Anwar. Artinya, pekerjaan belum selesai sampai tumpukan sampah benar-benar bersih.
Penertiban ini bukan hanya soal menghilangkan TPS ilegal, tapi juga bagian dari strategi jangka panjang untuk menjaga wajah Puncak tetap menarik bagi wisatawan. Kalau kawasan wisata kotor, otomatis kenyamanan pengunjung pun bakal terganggu. Maka dari itu, pemerintah daerah serius mengatasi persoalan ini.
Tak hanya soal sampah, Satpol PP juga melakukan penindakan terhadap elemen-elemen visual yang dianggap merusak estetika kawasan, seperti reklame tanpa izin. Reklame liar yang menjamur di Jalan Raya Puncak dianggap mengganggu tata ruang serta tidak sesuai aturan yang berlaku.
Langkah Satpol PP ini nggak cuma berhenti sampai reklame. Mereka juga menertibkan bangunan yang berdiri di atas trotoar. Setidaknya ada tiga unit bangunan yang sudah ditertibkan dalam operasi tersebut. Penataan ruang publik menjadi salah satu fokus utama dalam kegiatan ini.
“Penertiban bangunan di atas trotoar sebanyak tiga unit. Selanjutnya, bangunan para PKL (pedagang kaki lima) lainnya akan ditertibkan melalui mekanisme penyampaian surat pemberitahuan pembongkaran mandiri dalam waktu 7x24 jam,” imbuh Anwar. Penegakan hukum dilakukan dengan pendekatan humanis tapi tegas.
Kegiatan ini menunjukkan bahwa Pemkab Bogor ingin mengembalikan Puncak sebagai kawasan wisata yang tertib, bersih, dan indah dipandang. Meski belum semua PKL ditertibkan, pemerintah sudah menyiapkan skema pelibatan mereka agar bisa menata ulang lokasi dagang tanpa merugikan mata pencaharian mereka.
Selain persoalan fisik, penertiban ini juga bisa jadi momentum edukasi publik. Warga di sekitar kawasan Puncak diajak untuk lebih peduli terhadap pengelolaan sampah dan keteraturan lingkungan. Sebab, kalau bukan warga lokal yang ikut menjaga, siapa lagi? Semua butuh kolaborasi.
Banyak yang berharap, setelah dibongkarnya 12 TPS dan reklame liar, Puncak bisa kembali menjadi destinasi wisata yang tidak hanya memesona karena pemandangannya, tapi juga karena kerapihannya. Apalagi, Puncak sering jadi pilihan utama wisatawan lokal saat akhir pekan dan libur panjang.
Untuk jangka panjang, langkah seperti ini perlu konsistensi. Penertiban tanpa dibarengi pengawasan berkelanjutan hanya akan berakhir sebagai aksi simbolik. Maka, pemantauan dan evaluasi dari Satpol PP dan DLH harus terus berjalan demi jaga kelestarian lingkungan di Puncak.
Kawasan Puncak memang bukan hanya milik Bogor, tapi sudah jadi milik bersama para pelancong, pecinta alam, dan siapa pun yang ingin menghirup udara segar sambil ngopi cantik. Jadi, wajar jika upaya perapian ini patut didukung semua pihak.
Penataan ini bisa jadi langkah kecil tapi bermakna besar, mengembalikan wajah Puncak ke kondisi idealnya. Kalau wisatawan sudah merasa nyaman dan lingkungan bersih, ekonomi warga pun ikut berdenyut positif. Dan tentu saja, Puncak pun makin layak jadi primadona wisata.
0Komentar