Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Komisi I DPRD Kota Bogor kembali melakukan operasi besar terhadap peredaran minuman keras (miras) di sejumlah titik, Kamis (21/8/2025) dini hari. Operasi gabungan ini dipimpin langsung Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, dengan dukungan penuh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Dalam operasi yang menyisir beberapa lokasi tersebut, setidaknya ada tiga tempat usaha berbentuk kafe dan resto yang menjadi sasaran utama. Langkah ini merupakan respons cepat atas banyaknya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas penjualan minuman beralkohol di kawasan perkotaan.
Operasi dimulai dari salah satu kafe resto yang berlokasi di Jalan Pajajaran, tepatnya mengarah ke kawasan Jambu Dua. Setelah itu, tim melanjutkan penyisiran menuju Jalan Achmad Adnawijaya atau lebih dikenal dengan Pandu Raya, hingga ke ruas Jalan R3. Hasilnya, 1.860 botol miras berhasil diamankan.
Menurut Jenal Mutaqin, operasi miras semacam ini bukan hal baru. “Operasi ini rutin, terutama terkait peredaran minuman beralkohol. Ini semua hasil dari aduan masyarakat dan kita langsung respon. Dari tiga tempat yang kita sidak, semuanya tidak memiliki izin (berjualan miras) golongan B dan C di atas lima persen,” ungkapnya.
Respons Cepat terhadap Aduan Warga
Jumlah sitaan yang mencapai 1.860 botol terdiri dari golongan B dan C. Seluruh botol miras itu dipastikan tidak memiliki izin edar atau tidak sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku. Fakta ini mempertegas adanya praktik jual beli miras ilegal yang meresahkan warga Bogor.
Seluruh hasil sitaan kemudian langsung dibawa ke Markas Satpol PP Kota Bogor untuk diamankan. Dari sana, kasus ini akan dilanjutkan melalui persidangan tindak pidana ringan (tipiring) bagi para pemilik usaha. Penjadwalan sidang sudah dipersiapkan, dan prosesnya akan melibatkan pengadilan maupun kejaksaan.
Wakil Wali Kota Bogor pun menegaskan sikap tegas Pemkot. “Para pemilik yang merasa memiliki izin golongan B dan C silakan dibawa dalam persidangan. Silakan dibuktikan, dan pengadilan serta kejaksaan akan memberikan keputusan,” tegas Jenal. Pernyataan ini menekankan pentingnya proses hukum yang transparan.
Selain soal izin, Jenal juga mengingatkan aparat Satpol PP agar menjaga barang sitaan dengan serius. “Satu botol pun jangan sampai ada yang pecah, dan jangan ada yang hilang. Karena ini masih dalam status quo, belum ada keputusan pengadilan,” ujarnya. Hal ini menjadi pesan agar integritas aparat tetap terjaga.
Langkah tegas ini juga menjadi sinyal bahwa Pemkot Bogor benar-benar mendengarkan suara warganya. Apalagi, masalah miras kerap dikaitkan dengan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Bagi Pemkot, menjaga kenyamanan warga kota tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan.
Kolaborasi Pemkot dan DPRD
Meski begitu, Jenal Mutaqin mengakui ada keterbatasan jumlah personel Satpol PP di lapangan. Namun, kondisi ini tidak menjadi alasan untuk berhenti. “Secara bertahap kita jalan terus, yang penting konsisten dan para pengusaha bisa mematuhi segala regulasi yang ditetapkan di Kota Bogor,” tandasnya.
Operasi ini juga melibatkan peran legislatif, yang menegaskan bahwa eksekutif tidak berjalan sendiri. Perwakilan Komisi I DPRD Kota Bogor, Said Muhammad Mohan, menegaskan komitmen DPRD dalam mendukung upaya Pemkot. “Kami terus berkolaborasi, dan kami juga ingin setiap peraturan daerah yang kami lahirkan bisa sama-sama kita ingatkan ke pelaku usaha untuk ditegakkan dengan sebaik-baiknya,” katanya.
Kehadiran DPRD memberi bobot lebih pada operasi ini, karena menandakan adanya sinergi antara pembuat regulasi dan pelaksana di lapangan. Bagi pelaku usaha, ini menjadi peringatan keras bahwa aturan tidak sekadar ditulis di atas kertas, tetapi benar-benar diawasi secara aktif.
Masyarakat sendiri menyambut baik operasi ini. Banyak warga menilai langkah tegas terhadap peredaran miras tanpa izin akan membantu mengurangi potensi kriminalitas. Selain itu, hal ini juga mencerminkan keberpihakan pemerintah pada aspirasi publik yang kerap kali diabaikan oleh oknum pengusaha nakal.
Jika melihat tren, operasi semacam ini bukan hanya akan berdampak pada aspek hukum, tetapi juga moral dan sosial. Di satu sisi, masyarakat akan merasa lebih aman, sementara di sisi lain, pelaku usaha dipaksa untuk lebih taat aturan. Pada akhirnya, keseimbangan kota bisa tercipta.
Bagi Pemkot Bogor, tantangan selanjutnya adalah menjaga konsistensi. Operasi sekali waktu mungkin berhasil menekan kasus, tetapi tanpa keberlanjutan, masalah bisa muncul kembali. Itulah sebabnya komitmen jangka panjang menjadi kunci agar hasilnya benar-benar terasa di masyarakat.
0Komentar