TSd7TUO5TfC6BUM8BUr0BSz0
Light Dark
KDM Hentikan 26 Tambang di Bogor Demi Keselamatan Warga

KDM Hentikan 26 Tambang di Bogor Demi Keselamatan Warga

Daftar Isi
×


Langkah tegas datang dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang resmi menghentikan sementara aktivitas 26 perusahaan tambang di Cigudeg, Parung Panjang, dan Rumpin, Kabupaten Bogor. Keputusan berani ini tertuang dalam surat bernomor 7920/ES.09/PEREK yang diterbitkan pada 25 September 2025, membuat publik langsung pasang mata dan kuping.

Dalam surat resmi tersebut, Dedi menyoroti persoalan lingkungan, keselamatan, dan ketertiban umum yang masih “ngahaja” alias sengaja diabaikan. Aktivitas tambang disebut telah memicu kemacetan parah, polusi udara, kerusakan jalan serta jembatan, bahkan meningkatkan risiko kecelakaan yang mengancam keselamatan warga sekitar.

Pro Kontra Menggema di Lapangan

Kebijakan ini sontak memunculkan pro dan kontra di lapangan. Sejumlah penambang, pengusaha angkutan, hingga sopir truk mengaku terpukul karena kehilangan mata pencaharian. “Saya paham kekecewaan para penambang, pengusaha angkutan, dan sopir truk. Tapi keputusan ini saya ambil karena banyak nyawa melayang di jalanan akibat truk tambang,” ujar Dedi, Senin 29 September 2025.

Dedi menegaskan, keputusan itu semata-mata untuk melindungi keselamatan dan masa depan masyarakat. Data resmi mencatat sepanjang 2019 hingga 2024 ada 195 orang meninggal dunia dan 104 lainnya luka berat akibat kecelakaan yang melibatkan kendaraan tambang. Jumlah itu bikin hati siapa pun “nyeri” mendengarnya.

“Berapa banyak anak kehilangan orang tua, suami kehilangan istri, atau saudara kehilangan keluarga karena truk besar yang lalu-lalang setiap hari,” kata Dedi. Ia menilai, keselamatan publik jauh lebih penting daripada sekadar cuan bisnis tambang.

Selain korban jiwa, Dedi juga menyoroti dampak sosial dan lingkungan yang semakin mengkhawatirkan. Penderita ISPA meningkat akibat debu tambang, warga mengalami stres karena kebisingan, hingga rusaknya ekosistem di kawasan Parung Panjang. “Banyak warga yang kini menderita penyakit pernapasan, hidup di bawah tekanan, dan kehilangan ruang hidup yang layak,” ujarnya.

Bukan Anti Tambang, Tapi Anti Ketidakadilan

Meski terkesan keras, Dedi menegaskan dirinya bukan anti terhadap dunia tambang. Ia hanya ingin menegakkan keadilan agar keuntungan ekonomi tidak mengorbankan keselamatan publik. “Saya bukan anti penambangan. Tapi saya kecewa, karena seolah banyak pihak abai terhadap kepentingan umum,” tuturnya dengan nada tegas tapi tetap “someah” kepada semua pihak.

Dedi juga mengungkapkan kerugian negara akibat rusaknya jalan provinsi yang dilalui ribuan truk tambang setiap hari. “Jalan baru dibangun, tapi hanya beberapa hari sudah rusak lagi. Siapa yang menikmati hasil tambang? Para pengusaha. Siapa yang menanggung kerusakan? Rakyat dan negara,” ucapnya. Pernyataan itu menjadi tamparan halus bagi para pemilik tambang yang selama ini “ngalieur” alias pura-pura tak tahu.

Meski menyadari keputusan ini tidak populer, Dedi menegaskan langkah tersebut perlu diambil demi masa depan yang lebih baik. Ia pun mengajak semua pihak duduk bersama mencari solusi yang adil bagi masyarakat. “Andai rumah Anda setiap hari dilalui truk besar, apakah Anda rela? Mari kita pikirkan bersama pembangunan yang berkeadilan,” ujarnya, menutup pernyataan dengan nada mengajak.

Berikut daftar 26 perusahaan tambang yang aktivitasnya dihentikan sementara:

Kecamatan Rumpin:

  1. PT Karya Citra Quarindo

  2. PT Musika Purbantara Utama

  3. PT Lola Lauttimur

  4. PT Solusi Bangun Beton

  5. CV Aneka Sri

  6. PT Lotus SG Lestari

Kecamatan Cigudeg:

  1. PT Windoe Andesit Utama

  2. PT Gunung Mas Jaya Indah

  3. PT Batujaya Makmur

  4. PT Meganta Batu Sampurna

  5. KUD Serba Guna

  6. PT Aloma Wangi

  7. PT Batutama Manikam Nusa

  8. PT Dian Purnawiraswasta

  9. PT Sinar Mandiri Mitrasejati

  10. PT Taruna Tangguh Mandiri

  11. PT Andesit Pratama

  12. PT Batu Multindo Perkasa

  13. PT Sudamanik

  14. PT Gunung Prima Bogor

  15. PT Wijaya Karya Beton

  16. PT Batu Sarana Persada

  17. PT Central Pasific Development

  18. PT Andesit Pratama Jaya

  19. PT Mega Mas Corporindo

Kecamatan Parung Panjang:

  1. PT Sofa Nugraha

Keputusan Dedi Mulyadi menjadi pengingat bahwa pembangunan berkelanjutan harus berjalan seimbang. Keselamatan, lingkungan, dan kepentingan rakyat harus jadi prioritas utama, bukan sekadar mengejar keuntungan sesaat. Seperti pepatah Sunda bilang, ulah lepat ngajaga alam, karena alam yang sehat bakal ngajaga urang balik—itulah pesan penting yang tak boleh diabaikan.

0Komentar