TSd7TUO5TfC6BUM8BUr0BSz0
Light Dark
Polisi Gadungan di Bogor Tipu Pendaki, Gondol Motor dan Uang

Polisi Gadungan di Bogor Tipu Pendaki, Gondol Motor dan Uang

Daftar Isi
×


Dua pria bernama Ade Kusnandar alias Asem (37) dan Willian Aditya (37) nekat beraksi sebagai polisi gadungan di Kota Bogor. Modusnya cukup licik, mereka menipu dua pendaki gunung yang hendak beristirahat sebelum melanjutkan perjalanan. Alhasil, uang hingga kendaraan korban pun raib digondol pelaku.

Modus Tipu-Tipu Polisi Gadungan

Korban yang bernama MA dan HH harus menelan pahit kehilangan uang tunai sebesar Rp700 ribu serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy. Dengan gaya sok berwibawa, dua pria ini mendatangi korban lalu mengaku sebagai anggota kepolisian. Sayangnya, kepercayaan korban justru dimanfaatkan untuk melakukan kejahatan.

Akibat kelakuan nekat tersebut, kedua polisi gadungan itu akhirnya berhasil diciduk pihak kepolisian. Aksi mereka pun terbongkar secara jelas setelah korban melapor dan penyidik melakukan penyelidikan. “Untuk kejadiannya terjadi pada tanggal 19 September. Dan korban saat itu melapor pada tanggal 20 September,” ujar Kompol Aji Riznaldi Nugroho.

Peristiwa ini bermula saat korban tengah beristirahat di Pancasan, Kecamatan Bogor Barat. Tiba-tiba saja, kedua pelaku datang menghampiri dan berpura-pura melakukan penggeledahan. Dengan penuh drama, mereka menuduh korban membawa narkotika dan bahkan berani menodongkan pistol serta memborgol tangan korban.

“Setelah ditodong dan diborgol, kemudian ketika korban digeledah. Namun tidak ada hasil narkotika,” jelas Kompol Aji di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (29/9/2025). Setelah itu, pelaku kabur membawa motor dan barang berharga korban. Cara ini jelas bikin korban kelimpungan, ibarat orang kena kecelik di jalan.

Penangkapan dan Barang Bukti

Usai laporan masuk, polisi bergerak cepat melakukan pelacakan. Hanya butuh beberapa hari, tepat pada 27 September 2025, keduanya berhasil ditangkap di kawasan Bogor Selatan. Sepeda motor milik korban pun turut diamankan, meski warnanya sudah diubah untuk mengelabui petugas.

Kini, kedua pelaku sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan harus bersiap menghadapi jerat hukum berat. “Dengan perbuatan tersebut para kita jerat dengan pasal 36 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun - 12 Tahun penjara,” tandas Kompol Aji. Hukumannya jelas tak main-main, seperti pepatah Sunda bilang: ulah sok nekat lamun salah.

Kisah ini menjadi pengingat bagi masyarakat, terutama para pendaki dan pelancong di Bogor, agar lebih waspada terhadap orang tak dikenal yang mengaku aparat. Jangan mudah percaya, apalagi ketika ada tindakan mencurigakan. Ingat, kejahatan bisa datang dengan wajah yang tampak meyakinkan sekalipun. Jadi, tetap hati-hati dan jangan sampai jadi korban berikutnya—karena dunia nyata lebih seru kalau kita waspada daripada tertipu.

0Komentar