Warga Curiga, Aparat Langsung Bergerak
Langkah cepat aparat ini berawal dari laporan masyarakat Kampung Sukamanah, Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin. Mereka menduga ada aktivitas produksi minuman keras di rumah yang tampak biasa dari luar namun menyimpan kegiatan ilegal di dalamnya. Warga pun berharap kondisi kampung kembali tenang, “teu aya deui kaganggu” alias tak lagi terganggu.
“Sudah kami datangi dan periksa lokasi tersebut dan memang benar ada kegiatan produksi ciu,” ungkap Kapolsek Rumpin AKP Suyoko SH saat dikonfirmasi, Selasa (11/11/2025).
Kapolsek menjelaskan, operasi dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB oleh tim gabungan yang terdiri dari Pawas Iptu Sugeng Purwanto, Babimas Tamansari Brigadir Dapit Pandapotan SH, Babinsa Tamansari Serka Kusna, serta anggota Pol PP Gilang dan Riyan. Semua unsur terlibat demi memastikan keamanan wilayah tetap kondusif.
Home Industri yang Sudah Lama Beroperasi
“Dari hasil pemeriksaan betul adanya jika lokasi itu diduga home industri produksi ciu. Lokasi di Kampung Sukamanah RT 02 RW 05 Desa Tamansari Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor,” imbuh Suyoko.
Lebih lanjut, Kapolsek Rumpin menuturkan bahwa rumah tersebut ditempati oleh SGN, warga Krendang, Tambora, Jakarta Barat. Kegiatan produksi minuman beralkohol ini ternyata sudah berlangsung cukup lama, dan baru kali ini terendus warga sekitar yang mulai mencium aroma tak wajar dari proses fermentasi.
“Selanjutnya kami langsung berkoordinasi dan memberitahukan hasil temuan petugas ini ke Disperindag Kabupaten Bogor serta mengamankan beberapa bukti,” tandasnya.
Sebelumnya, tim gabungan yang dipimpin oleh Pawas Polsek Rumpin Polres Bogor Iptu Sugeng Purwanto menemukan ratusan drum minuman beralkohol dan botol-botol siap kirim. Temuan itu membuat warga kaget karena selama ini mereka tak menyangka ada pabrik rumahan sebesar itu di lingkungannya.
“Dari hasil pemeriksaan di TKP ditemukan ratusan drum dan kemasan botol minuman siap kirim. Pengakuan pemilik, kegiatan ini sudah berjalan 2 tahun. Pemilik mengaku punya dokumen izin lengkap,” jelasnya.
Namun, meski mengaku memiliki dokumen, aparat tetap akan melakukan pemeriksaan mendalam untuk memastikan keabsahan izinnya. “Ulah nepi ka kabobodo,” ujar salah satu warga, mengingatkan agar pihak berwenang tak mudah percaya dengan pengakuan semata.
Produksi Ciu untuk Restoran di Jakarta
Sementara itu, Danramil 0621-19 Rumpin Kapten (Inf) Mulyadi yang ikut turun langsung memantau kegiatan membenarkan adanya aktivitas produksi ciu di lokasi tersebut. Ia mengatakan proses produksi dilakukan cukup rapi dan terencana, lengkap dengan peralatan fermentasi serta botol kemasan yang siap didistribusikan.
“Iya saya ikut langsung dampingi periksa lokasi. Memang ada produksi minuman ciu. Dari kemasan botol yang ada di lokasi, kadar alkoholnya 35 persen. Hasil produksi dikirim ke restoran di Jakarta, kata pemilik rumah, minuman ini digunakan untuk bahan campuran makanan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut membuka dugaan baru bahwa produksi ini bukan hanya untuk konsumsi ilegal, tapi juga berpotensi menyuplai industri kuliner di ibu kota. Namun demikian, aparat tetap menegaskan pentingnya regulasi ketat agar minuman beralkohol tak disalahgunakan di wilayah pemukiman.
.jpg)
0Komentar