TSd7TUO5TfC6BUM8BUr0BSz0
Light Dark
Penertiban Angkot Makin Gaskeun, 89 Armada Kena Tilang dalam Sepekan

Penertiban Angkot Makin Gaskeun, 89 Armada Kena Tilang dalam Sepekan

Daftar Isi
×


Pemerintah Kota Bogor bersama Dinas Perhubungan dan Polresta Bogor Kota semakin serius menjalankan penertiban angkot Kota Bogor, dengan fokus pada administrasi dan kelayakan teknis armada. Langkah ini dilakukan rutin setiap hari, menyasar angkot yang masih bandel dan belum memenuhi aturan keselamatan transportasi publik.

Dalam kurun tujuh hari terakhir hingga Rabu (7/1/2026), sebanyak 89 armada angkot tercatat telah dijatuhi sanksi tilang. Angka tersebut menunjukkan operasi berjalan konsisten dan tidak sekadar seremonial, sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah mulai ngabret dalam membenahi wajah transportasi kota.

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menjelaskan bahwa operasi harian ini menyasar aspek krusial seperti kelengkapan surat kendaraan dan masa berlaku KIR. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen menegakkan regulasi daerah yang telah disepakati bersama lintas instansi terkait.

“Progres penertiban dilakukan terus-menerus dengan bantuan Polresta Bogor Kota. Fokus utama adalah kelengkapan surat seperti SIM, STNK, dan pengawasan KIR. Jika tidak lengkap, tindakan tilang mutlak dilakukan,” ujar Jenal Mutaqin saat memberikan keterangan kepada media, pada Rabu (7/1/2026).

Sanksi Bertahap hingga Pengandangan Armada

Jenal menegaskan bahwa penerapan sanksi dilakukan secara bertahap dan proporsional, namun tetap tegas. Pemerintah, kata dia, tidak ingin bersikap santuy terhadap pelanggaran berulang karena menyangkut keselamatan penumpang dan pengemudi angkot di jalanan Kota Bogor.

“Ini bertahap. Ditilang dulu, tapi kalau berulang kali ditemukan pelanggaran, maka kendaraan akan dikandangkan atau disita oleh Dinas Perhubungan,” tegasnya.

Berdasarkan data harian sejak 2 hingga 7 Januari 2026, penertiban juga menyasar angkot yang usia teknisnya melampaui batas maksimal 20 tahun. Armada tua dinilai sudah tidak layak operasi, baik dari sisi keamanan, kenyamanan, maupun standar teknis transportasi modern perkotaan.

Peremajaan Angkot dan Penataan Jalur Feeder

Saat ini, Pemkot Bogor tengah menggodok Peraturan Wali Kota melalui Bagian Hukum untuk mengatur penghapusan angkot tak layak jalan. Setelah proses pembersihan rampung, pemerintah berencana menata ulang armada melalui skema peremajaan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan mobilitas warga.

Jenal menambahkan, pengusaha angkot akan diberi ruang untuk meremajakan armada sekaligus mengisi jalur pengumpan atau feeder yang masih kosong, seperti rute R3-Warung Jambu. Bahkan, opsi penggunaan angkot ramah lingkungan juga mulai dipertimbangkan sebagai investasi jangka panjang transportasi kota.

“Pak Wali berpesan agar dikonsep ulang. Angkot akan diberi kesempatan peremajaan di jalur-jalur feeder yang paling dibutuhkan masyarakat. Kami juga mempertimbangkan rencana penggunaan angkot ramah lingkungan di masa depan,” ungkap Jenal.

Menutup keterangannya, Jenal mengimbau para pengusaha dan pengemudi angkot untuk menyikapi kebijakan ini dengan kepala dingin, karena di balik tilang dan penertiban yang terasa nyeletuk, tersimpan ikhtiar panjang agar transportasi Kota Bogor bergerak lebih aman, manusiawi, dan relevan dengan zaman.

0Komentar