Panitia Khusus Ruang Terbuka Hijau (RTH) DPRD Kota Bogor lagi gaspol mendorong penguatan sanksi dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan RTH. Langkah ini diambil supaya regulasi yang lagi disusun punya daya paksa beneran, bukan cuma jadi imbauan administratif yang lelet jalannya.
Rapat pembahasan pasal demi pasal bareng Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) di Gedung DPRD Kota Bogor jadi ajang serius ngebahas substansi aturan. Fokus utamanya adalah kewajiban pemenuhan proporsi RTH di seluruh wilayah Kota Bogor, baik ruang publik maupun privat.
Data RTH Harus Jelas, Jangan Asal Tebak!
Ketua Pansus RTH, Devie P. Sultani, ngotot banget soal pentingnya data persentase RTH yang akurat dari total luas wilayah. Menurutnya, data yang jelas jadi fondasi utama biar implementasi Perda nggak meleset sasaran, Rabu, 25 Februari 2026. Sayangnya, sampai rapat berlangsung pihak dinas belum bisa memaparkan data terperinci terkait capaian RTH.
“Berapa persentase dari keseluruhan Kota Bogor, berapa yang sudah terpenuhi dan berapa yang belum, baik private maupun publik, itu harus jelas,” ujarnya. Tanpa data lengkap, sulit buat bikin kebijakan yang tepat dan nggak asal comot.
Sanksi Harus Punya Greget, Contek Jakarta Aja!
Karena data masih kurang, Pansus langsung gelar rapat internal bareng tenaga ahli buat nguatkan rumusan norma di Raperda. “Salah satu yang kami bahas adalah bentuk sanksi apa yang bisa diberikan kepada pihak yang melanggar ketentuan RTH,” kata Devie. Politisi Partai NasDem ini ngasih contoh praktik di DKI Jakarta yang menerapkan sanksi denda sebagai penggerak pembangunan tanpa nguras APBD.
“Perda harus punya greget, jangan hanya imbauan tanpa konsekuensi yang tegas,” tegasnya. Penguatan sanksi ini juga bisa jadi strategi cerdas buat dukung pengadaan aset dan pembangunan daerah secara berkelanjutan. Pansus pun kasih waktu tambahan ke dinas terkait supaya melengkapi data RTH sebagai pijakan kebijakan yang bener-bener implementatif.
Jadi, tunggu aja kapan Raperda RTH Bogor ini akhirnya punya taring—bukan cuma gigit jari sambil nunggu kota tetep hijau di mimpi doang.
0Komentar