Komisi II DPRD Kota Bogor baru saja menggelar audiensi seru bareng ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Kota Bogor. Tujuannya? Nyari jalan tengah soal penataan PKL yang udah lama bikin gaduh. Pertemuan ini langsung libatin pemerintah daerah, Satpol PP, Dinas KUKMDagin, sampai Dinas Perhubungan biar semua pihak bisa ngobrol secara terbuka.
Dialog berlangsung cukup dinamis, bahkan sempat tegang karena bahas soal kepastian hukum dan penegakan aturan di ruang publik favorit warga Bogor ini. Semua sepakat bahwa estetika Alun-Alun harus tetap kece, tapi nasib pedagang juga nggak boleh diabaikan.
Ketua Komisi II: Hak Dagang Harus Bareng Tanggung Jawab
Achmad Rifki Alaydrus, Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, langsung kasih penegasan yang bikin mikir. “Semangat harus kita samakan, sesama warga Kota Bogor harus saling berprasangka baik, teman-teman PKL memiliki hak, namun ada zona terlarang sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2021 yang wajib dihormati,” ujarnya dalam audiensi yang digelar Rabu, 18 Februari 2026.
Ia menambahkan bahwa estetika dan fungsi ruang publik tetap harus dijaga bersama. Intinya, teu bisa asal goreng di mana-mana kalau mau kota tetap nyaman dan tertib. Pesan ini seolah ngingetin bahwa mencari nafkah itu hak, tapi nggak boleh mengorbankan kepentingan bersama.
Harapan Pedagang: Stop Kucing-Kucingan, Kasih Kepastian
Dari kubu pedagang, Ending selaku pendamping hukum paguyuban menyuarakan keresahan sekitar 300 anggota—termasuk 230 yang sudah punya kartu tanda anggota. “Kami ingin kepastian dan perlindungan agar dapat berdagang dengan tenang tanpa harus kucing-kucingan dengan petugas, karena tugas negara juga menghadirkan kesejahteraan,” katanya.
Sementara Satpol PP melalui Kepala Pupung tetap pada posisi tegas. Mereka bilang selama belum ada diskresi dari Perda Nomor 1 Tahun 2011, penertiban di Alun-Alun akan terus jalan. Pengunjung bakal diarahkan ke zona kuliner penampungan yang sudah disiapkan pemerintah.
Di penghujung rapat, Komisi II minta kuasa hukum paguyuban segera menyurati Wali Kota Bogor. Surat itu bakal jadi bahan pertimbangan buat kebijakan transisi sebelum relokasi permanen lewat FGD. Harapannya, solusi final bisa bikin kota tetap rapi sekaligus pedagang tetap bisa ngais rezeki tanpa drama.
Jadi, Alun-Alun Bogor bukan cuma soal estetika kota, tapi juga soal bagaimana kita semua belajar hidup bareng dalam ruang yang sama—tanpa ada yang merasa dikepung atau ditinggal.
0Komentar