Bupati Bogor Rudy Susmanto tegas melarang jajarannya memakai kendaraan dinas untuk mudik Lebaran tahun ini. Kebijakan ini langsung ditegaskan agar ASN tidak menyalahgunakan fasilitas negara buat kepentingan pribadi, termasuk perjalanan pulang kampung. Imbauan sudah disebar ke seluruh SKPD, kecamatan, sampai kelurahan biar semuanya patuh.
"Kami juga sudah mengirimkan imbauan kepada seluruh SKPD hingga kecamatan dan kelurahan mengenai larangan penggunaan kendaraan dinas pelat merah untuk mudik. Kami menghimbau seluruh ASN untuk tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik," kata Rudy, dikutip Senin (9/3/2026).
Langkah ini bukan sekadar aturan biasa, tapi bagian dari komitmen besar menjaga integritas di momen Ramadan dan Idul Fitri. Rudy ingin pemerintahan tetap clean dan hadir dengan kondisi sehat, tanpa noda dari pelanggaran kecil yang bisa merusak ibadah sebulan penuh.
Antisipasi Gratifikasi dan Korupsi Jelang Hari Raya
Pemkab Bogor sudah keluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/165-INSPEKTORAT soal Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Fokusnya jelas: tolak segala bentuk gratifikasi yang berbau jabatan.
"Tentunya kita ingin di bulan suci Ramadan dan menyambut Hari Raya Idul Fitri, pemerintah betul-betul hadir dalam kondisi yang sehat. Kita tidak ingin niatan baik, akhirnya karena satu dua kejadian justru mencederai perjalanan ibadah puasa kita selama 30 hari ke belakang," ujarnya.
Beberapa larangan spesifik termasuk:
- Permintaan dana atau hadiah seperti Tunjangan Hari Raya (THR), baik individu maupun atas nama institusi kepada masyarakat dan pelaku usaha.
- Penerimaan gratifikasi berupa makanan atau minuman mudah rusak—disarankan disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau yang membutuhkan.
- Segala gratifikasi terkait jabatan yang bertentangan dengan kewajiban.
Jika ada yang menerima gratifikasi, wajib lapor ke KPK dalam 30 hari kerja. Laporan juga harus masuk ke Inspektorat Kabupaten Bogor sebagai Unit Pengendalian Gratifikasi, lengkap dengan penjelasan dan dokumentasi.
"Serta larangan penyaluran bingkisan makanan, gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak. Disarankan untuk disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau pihak yang membutuhkan," imbuhnya.
"Dengan tetap melaporkannya kepada Inspektorat Kabupaten Bogor selaku Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahan, yang selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK," tambah dia.
Kebijakan ini bikin ASN Bogor harus ekstra hati-hati, tapi justru bikin suasana Lebaran terasa lebih chill dan berkah tanpa drama gratifikasi atau pelanggaran aset negara—semoga tahun ini jadi contoh mantap buat daerah lain, ya! 🚀
0Komentar