Pemerintah resmi mempercepat proyek Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di tiga wilayah strategis. Langkah ini jadi sinyal kuat bahwa program PSEL bukan sekadar wacana, tapi sudah masuk fase eksekusi yang real deal dan makin terasa urgensinya.
Penandatanganan PKS dilakukan antara pemerintah daerah dan Badan Usaha Pelaksana Proyek (BUPP) di Kota Bekasi, Bogor Raya, dan Denpasar Raya. Momentum ini menandai transisi penting dari tahap lelang menuju implementasi, setelah proses pemilihan mitra proyek di ketiga kawasan tersebut rampung secara administratif dan teknis.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan percepatan ini adalah bagian dari strategi nasional untuk mengatasi persoalan sampah yang selama ini ribet pisan. Fokusnya bukan hanya pengolahan, tapi juga memastikan sistem berjalan terintegrasi dari hulu ke hilir.
“Penandatanganan PKS ini adalah langkah nyata. Kita tidak lagi berbicara perencanaan, tetapi sudah masuk pada tahap memastikan implementasi berjalan, khususnya dalam menjamin suplai sampah minimal 1.000 ton per hari sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025,” kata Hanif di Jakarta, Selasa (21/4).
Kolaborasi Aglomerasi Jadi Kunci PSEL Berjalan Optimal
Cakupan kerja sama dalam proyek ini cukup luas dan melibatkan lintas wilayah. PSEL Kota Bekasi dijalankan oleh Pemerintah Kota Bekasi, sementara PSEL Bogor Raya mencakup Kota dan Kabupaten Bogor dalam satu sistem terintegrasi yang saling menopang kebutuhan operasional.
Sementara itu, PSEL Denpasar Raya melibatkan Kota Denpasar dan Kabupaten Badung sebagai satu kesatuan aglomerasi. Konsep ini dianggap paling sat set karena memungkinkan distribusi pasokan sampah lebih stabil dan efisien untuk memenuhi kebutuhan bahan baku energi.
PKS menjadi instrumen penting dalam memastikan ketersediaan sampah sebagai bahan utama PSEL. Selain itu, kerja sama ini juga mengatur komitmen antar daerah dan BUPP agar operasional berjalan berkelanjutan tanpa kendala pasokan yang bisa menghambat produksi listrik.
Target Nasional: 31 Aglomerasi dan 86 Daerah Siap Dikebut
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyebut percepatan ini baru langkah awal. Pemerintah menargetkan ekspansi proyek serupa ke lebih banyak wilayah dalam waktu dekat dengan pendekatan yang sama, yakni mempercepat dari sisi regulasi dan koordinasi antar daerah.
“Pada hari ini kita lakukan tiga. Untuk ke depan, akan segera dilakukan pada 12 aglomerasi lainnya, yang tidak akan lebih dari tujuh minggu akan kita selesaikan agar semua bisa berjalan dengan baik,” ucapnya.
Secara nasional, pembangunan PSEL direncanakan mencakup 31 aglomerasi yang melibatkan 86 kabupaten/kota. Skala ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjadikan sampah sebagai sumber energi alternatif sekaligus solusi lingkungan yang selama ini overload.
Selain penandatanganan PKS, pemerintah juga fokus pada penyelesaian aspek teknis seperti kesiapan lahan dan infrastruktur pendukung. Hal ini penting agar proses konstruksi tidak terhambat dan target operasional bisa tercapai sesuai timeline yang sudah ditetapkan.
Langkah percepatan ini juga merupakan tindak lanjut dari penyerahan dokumen kesiapan pemerintah daerah kepada Danantara. Artinya, proyek PSEL kini berada di jalur yang lebih konkret dan siap masuk fase pembangunan secara bertahap di berbagai daerah.
Ke depan, pola kerja sama seperti ini akan terus diperluas ke wilayah lain sebagai bagian dari strategi nasional yang lebih sistematis. Dengan pendekatan kolaboratif dan target yang jelas, proyek PSEL diharapkan bisa jadi game changer dalam pengelolaan sampah di Indonesia.
Di tengah gunungan sampah yang terus bertambah, PSEL hadir bukan sekadar solusi teknis, tapi juga simbol bahwa krisis bisa diubah jadi peluang—asal dikelola dengan cara yang teu main-main.
0Komentar