Polisi Angkat Tangan Urus Pungli di Rumpin Bogor
Pungutan liar (pungli) yang dilakukan sejumalah oknum warga terhadap pengemudi truk tambang masih merajalela di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Bahkan, penertiban yang dilakukan Polsek Rumpin, tidak membuat ciut nyali para pelaku pungli.
Menurut Kapolsek Rumpin, Kompol Parmin, biasanya oknum warga melakukan pungli dengan cara memasang portal di jalanan.
“ Kami (polisi) sendiri kesulitan menertibkan mereka. Mereka selalu didampingi kuasa hukum, kata Parmin kepada Pojokjabar, Minggu (24/04/2016).
Menurut Parmin, setiap angkutan truk tambang wajib membayar sebesar Rp2.000. Sementara, bukan hanya satu titik saja warga membuka pos untuk melakukan pungli.
Titik-titik tersebut, di antaranya jalan raya Gunung Cabe, Cipinang dan jalan Prada Slamawi.
(rim/pj)