Warga Kabupaten Bogor Harus Sabar Punya E-KTP
Masyarakat Kabupaten Bogor harus lebih bersabar lagi untuk mempunyai e-KTP. Meski sudah banyak dilakukan perekaman data, namun kendala di lapangan selalu ada error system maupun kekurangan blangko.
Seperti di Kecamatan Leuwiliang, kemarin. Dari total 86.068 jiwa yang wajib memiliki e-KTP, kini tinggal 19.912 orang yang belum memiliki.
Sedangkan jumlah perekaman mencapai 66.156 orang. Jumlah penduduk di Kecamatan Leuwiliang ada 125.394 jiwa.
Namun, berbagai kendala sering bermunculan ketika warga akan membuat e-KTP. Seperti mesin bermasalah, finger print tidak terbaca maupun sering ditemui data ganda.
Seketaris Kecamatan (Sekcam) Leuwiliang, Ivan Pramudia mengatakan, bahwa masalah pembuatan e-KTP ada pada keterlambatan percetakan.
Pasalnya, blangko yang diterima Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor dari Dirjen Administrasi Kependudukan (Adminduk) RI selalu kosong.
“Ada keterlambatan percetakan. Namun, masyarakat sebenarnya tidak perlu risau, karena bisa memakai kartu sementara dan status hukumnya pun sama sampai menunggu e-KTP selesai,” ujarnya kepada Radar Bogor, Senin (29/08/2016).
Meski begitu, sambungnya, masih ditemukan penolakan KTP sementara di lapangan. Seperti lembaga perbankan misalnya. Padahal, statusnya secara hukum sama dengan e-KTP. Sebab, dikeluarkan oleh pemerintah.
“Sebenarnya tidak harus ada penolakan, karena sudah diatur dalam Undang – undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Mendagri sudah menerbitkan surat edaran. Artinya, kewenangan (KTP sementara) ada pada pemerintah pusat,” pungkasnya.
(radar bogor/nal)