Jelang Ramadhan, Satpol PP Kabupaten Bogor Lakukan Penertiban

Menjelang Bulan Suci Ramadhan, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui salah satu instansi penegak hukum yang dimilikinya yaitu Satpol PP mengintensifkan sejumlah penertiban maupun razia terhadap berbagai aktivitas yang tergolong menjadi penyakit masyarakat. Seperti yang dilakukan di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, pada Kamis (4/5).

Penertiban itu dipimpin langsung Kasatpol PP Kabupaten Bogor Herdi Yana, yang didampingi oleh camat setempat serta melibatkan beberapa instansi terkait dengan penertiban yang dilakukan mulai dari galian liar, minuman keras, tempat hiburan hingga bangunan tanpa izin.

Kepala Bidang Pembinaan dan pemeriksaan Satpol PP, Agus Ridhallah yang turut hadir dalam penertiban mengingatkan kepada seluruh pengusaha yang dalam hal ini banyak menggunakan tempat tempat yang diduga digunakan untuk kegiatan asusila bahwa mulai hari ini Satpol PP Kabupaten Bogor akan melaksanakan penertiban dan akan terus dilaksanakan di seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Bogor.
“Kita harapkan dengan kegiatan ini bahwa masyarakat akan merasa nyaman dalam menghadapi bulan puasa,” jelas Agus.

Agus menambahkan, dalam kegiatan penertiban tersebut tindakan yang dilakukan antara lain adalah dalam bentuk penghentian aktivitas dimana nantinya akan di proses serta dilakukan pemberikan sanksi yang sesuai dengan perda yang berlaku.

“jika terbukti itu ancaman hukumannya adalah tiga bulan kurungan atau denda lima puluh juta rupiah dan kita akan proses ke pengadilan, dan setelah itu nanti kita akan lakukan ekseskusi kita bongkar jika memang bangunan tersebut secara jelas tidak memiliki perizinan,” tegas Agus. (Agung / Diskominfo Kab. Bogor)

0 Komentar