Pelaku Bobol ATM Ditangkap Polisi, Beraksi 30 Kali, Begini Modus yang Sering Digunakan

Jajaran Satreskrim Polres Bogor menangkap dua orang pencuri uang di dalam ATM dengan cara mengganjal mesin dengan batang korek api.

Dua tersangka tersebut adalah H (45) warga Karanggan Kecamatan Citereup Kabupaten Bogor dan AS (38) warga Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor.

Menurut Kapolres Bogor, AKBP Andi M. Dicky dari penuturan tersangka mereka telah melakukan pencurian uang di mesin ATM sebanyak 30 kali.

Modusnya mereka berpura-pura membantu korban dan langsung menukar ATM korban dengan ATM pelaku karena model dan bentuk yang sama.

“Kemudian setelah mendapatkan ATM korban pelaku (AS) pergi dan berganti dengan pelaku H (45) dan serta berperan untuk mengetahui Pin dari ATM korban dengan cara menanyakan pin atau menyuruh korban mengetik pin nya,” ujarnya ujarnya kepada saat menggelar press rilis di Mapolres Bogor, Jumat (3/11/2017).

Setelah mengetahui Pin korban kemudian kedua pelaku bertemu di suatu tempat yang dijanjikan yaitu di Indomaret Cikaret.

Kemudian pelaku langsung menguras uang dari korban yang berada di rekening melalui ATM yang dicuri tersebut.

Kini kedua tersangka terkena pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 363 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh tahun penjara).

Selain itu, Satreskrim Polres Bogor mengamankan beberapa bukti diantaranya.

“20 kartu ATM, 5 buku tabungan, 2 dus tusuk gigi, 2 gunting, 1 lem aibon, 1 senjata airsoftgun,1 unit kendaraan roda empat jenis Grand Livina, Rekaman CCTV,” pungkasnya

(Adi/Pojokjabar)

0 Komentar