Polsek Caringin Ungkap Sindikat SIM Palsu, Dua Tahun Beroperasi di 3 Wilayah Ini, Modusnya…

Unit Reskrim Polsek Caringin berhasil mengungkap pelaku pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspitalena mengatakan bahwa Polsek Caringin mengamankan 3 orang berinisial AE (37) sebagai pengguna SIM palsu, J (27) sebagai pengguna dan perantara penjual SIM palsu, dan RK (47) sebagai pembuat dan penjual SIM, KTP, dan STNK palsu.

“Hasil penyelidikan karena banyaknya laporan masyarakat tentang peredaran surat palsu seperti pembuatan SIM palsu dan akhirnya menangkap 1 orang pemilik SIM palsu sehingga berkembang kepada 1 orang perantara penjual SIM palsu dan berakhir dengan penangkapan pembuat surat-surat palsu lainnya,” katanya, Kamis (15/3/2018).


Para pelaku sudah beroperasi selama dua tahun di wilayah Bogor, Sukabumi, dan Jakarta.

Adapun modus pelaku, lanjut Ita, adalah dengan cara meminta bahan baku format blangko dengan SIM asli seperti SIM A dan selanjutnya dicopy datanya dan kemudian Dicetak ulang menjadi SIM BI, BI Umum, BII Umum.

“Ada banyak cara, kadang juga pelaku mendapatkan data surat-surat SIM dari dompet hasil copet ataupun dompet yang terjatuh di jalan,” bebernya.

Untuk tarif pembuatan SIM seharga Rp 600.000 apabila membawa bahan SIM sendiri. Apabila bahan disediakan pelaku maka akan dipatok dengan harga Rp 800.000
“Begitupun untuk pembuatan STNK palsu ataupun pengesahan STNK palsu dipatok dengan harga Rp. 1.500.000 hingga Rp. 3.000.000, jika disediakan sama mereka maka akan dipatok harga dan itu lumayan mahal,” paparnya.

Adapun peran di antara mereka, kata Ita, salah satunya berinisial RK (47) bekerja sebagai biro jasa selama 3 tahun di Samsat wilayah Jakarta juga bekerja sampingan dalam pembuatan SIM dan STNK palsu.

“Kalau RK (47) ini salah satu biro jasa di Samsat wilayah Jakarta, ia jadikan pekerjaan sampingan menjual jasa SIM dan STNK palsu selama 2 tahun,” terangnya
Sementara itu, dua pelaku lainnya, AE (37) merupakan pengguna SIM palsu dan J (27) sebagai pengguna dan perantara penjual SIM palsu.

“Pelaku menawarkan jasanya dengan melalui perantara atau pun dijual secara online dan kemudian dikirimkan via jasa pengiriman,” tuturnya.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 3 buah handphone, 13 stempel berbagai dinas dan instansi, 2 buah bak stempel, 13 buah KTP diduga palsu, 2 buah SIM B2 umum diduga palsu, 3 buah buku KIR, daftar seri huruf nomor polisi, dan beberapa STNK dan dokumen lainnya.

Akibat dari perbuatannya pelaku dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

“Untuk pembuat surat palsu dijerat dengan pasal berlapis yakni 263 KUHP dan 264 KUHP tentang pemalsuan surat dan diancam dengan hukuman penjara paling lama 8 tahun,” pungkasnya.
















Sumber : Pojokjabar

0 Komentar