Kantor Imigarsi Bogor Deportasi 23 WNA Selama Empat Bulan


Tahun 2018 ini, Kantor Imigrasi Kelas I Bogor telah melakukan deportasi terhadap 23 Warga Negara Asing (WNA).

Deportasi sendiri dilakukan dari mulai Januari hingga April 2018.

“Tahun 2018 dari Januari hingga sekarang ini sudah 23 orang (WNA) yang dideportasi. 4 orang diantaranya sudah Pro Justisia. Lainnya tindakan administrasi keimigrasian pada saat pemeriksaan melebihi izin tinggal,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bogor Suhendra.

Menurut Suhendra, pengawasan bersama terhadap orang asing melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) dianggap penting. Setidaknya dengan upaya ini mereka tidak melakukan aktivitas di luar dari perizinan yang diberikan oleh Imigrasi.

“Dengan pengawasan ini artinya kita berupaya mengantisipasi, identifikasi agar keberadaan mereka tidak memberikan dampak negatif bagi Negara Indonesia,” jelas Suhendra.

Sejauh ini, kata dia, WNA yang terdaftar di kantor Imigrasi Bogor berjumlah 1.600 orang. Dari jumlah tersebut sebagian besar adalah tenaga kerja asing (TKA), kemudian kedua penyatuan keluarga, dan terakhir pelajar.

“(Asal negara) TKA di kita beragam, selain dari Tiongkok, ada juga dari warga negara lain, seperti Jepang, Korea, Eropa, Malaysia, Singapura menjadi pekerja di sektor industri maupun sektor lainnya. Yah, paling dominan TKA dari China dan Korea,” tandasnya.

Dijelaskan juga, bahwa pihaknya telah menunda 60 permohonan paspor yang teridentifikasi menjadi tenaga kerja ke luar negeri selama empat bulan terakhir ini.

“Kita juga selektif dalam pemberian paspor, agar yang berangkat ke luar negeri itu betul-betul sesuai prosedur, apabila ingin berkerja harus mendapatkan rekomendasi dinas tenaga kerja, sehingga dapat dilindungi pada saat bekerja di luar negeri,” pungkasnya.













Sumber : Pojokjabar

0 Komentar