DPRD Kota Bogor Anggarkan Program Sekolah Ibu dan Pembebasan R3 di KUA-PPAS




Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor melakukan penandatanganan nota kesepakatan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terkait Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2019 di Gedung DPRD Kota Bogor pada pada Jumat (9/11/2018) malam.

Program prioritas Sekolah Ibu dan pembebasan lahan jalan Regional Ring Road (R3) menjadi bagian dalam kesepakatan anggaran tersebut. Sementara usulan anggaran untuk program subsidi transportasi belum disetujui DPRD Kota Bogor dan diganti dengan kegiatan pra subsidi.

Besaran anggaran yang disepakati untuk program Sekolah Ibu senilai Rp 4,080 miliar sedangkan untuk pembebasan lahan jalan R3 dimasukan ke Biaya Tak Terduga (BTT) dengan alokasi Rp 14 miliar.

“Alhamdulillah dengan penjelasan yang begitu detail, anggota banggarnya juga hadir. Mereka setuju bahwasanya semua itu untuk kepentingan sekolah ibu sehingga bisa dipahami dan disepakati besaran anggaran seperti tahun sekarang,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat.

Ade menambahkan, anggaran pembebasan jalur R3 dianggap penting karena menyangkut kepentingan umum, dalam hal ini sebagai jalur alternatif untuk mengurangi kepadatan di Jalan Raya Pajajaran dan Tajur. Begitupun dengan anggaran Sekolah Ibu karena berkaitan dengan Ketahanan Keluarga.

“Tadi disepakati disimpan di BTT, kemudian kita akan manfaatkan di belanja langsung di 2019,” ujarnya.

Terkait belum disetujuinya anggaran subsidi transportasi, Ade Sarip menyatakan bahwa ada beberapa poin yang harus dilakukan perbaikan yang harus mengacu pada regulasi.

“Rekan-rekan di dewan juga menjelaskan bahwa perlu perbaikan dari sektor pemanfaatan subsidi. Dari pernyataan itu, kami ke depannya akan sangat mempersiapkan matang di anggaran perubahan nanti terkait subsidi transportasi,” jelasnya.

Wali Kota Bogor Bima Arya menghargai keputusan anggota DPRD Kota Bogor meski anggaran untuk program konversi angkot harus tertunda lebih lama.

“Konversi masih belum disetujui, meskipun kami siap dengan segala penjelasan tapi kita hargai keputusan dewan. Ya, kita akan mematangkan terus pelaksanaanya. Dan kita fokus pada pra subsidinya. Jadi tahapan pra subsidinya itu lah yang nanti akan kami laksanakan di tahun 2019,” terang Bima.

Sementara itu, Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bogor Abuzar Usman menjelaskan alasan penolakan usulan anggaran untuk subsidi transportasi. Menurutnya, TAPD tidak bisa menunjukan hasil audit dari Inspektorat.

“Nanti kalau sudah siap akan dianggarkan lebih lanjut dan akan dianggarkan di perubahan. Selain itu, status PDJT juga masih belum jelas apakah itu Perumda atau Perseroda. Perdanya pun belum selesai. Kita minta pada masa itu, supaya dipersiapkan lebih lanjut,” terang dia.

Meski demikian, program pembenahan transportasi masih bisa berjalan dengan anggaran pra subsidi.

“Dan tadi disepakatinya ialah Pra Subsidi, yaitu persiapan-persiapan untuk subsidi yang nantinya akan diberikan anggaran untuk itu. Untuk kedepannya kita akan bicarakan lebih lanjut di RAPBD 2019,” katanya.

Dalam sidang Paripurna tersebut turut dihadiri oleh segenap unsur pimpinan DPRD Kota Bogor, yaitu Sopian Ali Agam, Heri Cahyono dan Jajat Sudrajat. (Humpro : Alif/Dit/Pri-SZ)




Sumber : kotabogor.go.id

0 Komentar