Bogor Menjadi Incaran WNA Korea, Waspadai!


Sumber foto : Tribunews Bogor

Setiap tahun jumlah warga dan juga tenaga asing yang masuk ke wilayah Indonesia, khususnya wilayah Bogor dan sekitarnya. Kenaikan jumlah warga asing yang masuk semakin meningkat, pada tahun 2017 saja serbuan warga asing sudah mencapai 4000 orang lebih yang datang. Hingga bulan Februari ini sudah mencapai lebih dari 4.300 an orang.

Fakta tersebut mengacu pada hasil data Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kota Bogor. Lembaga tersebut sudah mencatat seluruh warga negara asing dari berbagai negara. Lembaga tersebut yang mengurusi semua surat izin tinggal setiap warga asing.

“ Awal tahun ini saja, pihak keimigrasian sudah mulai lebih selektif menyaring WNA yang masuk ke Bogor,” jelas Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Ryawantri Nurfatimah kepada awak media di Bogor.

Adapun langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan izin tinggal oleh warga asing. Karenad dari kasus yang sudah - sudah, tidak sedikit WNA yang memanfaatkan izin tinggal atau kunjungan untuk melakukan keperluan kerja atau usaha di Bogor.

Oleh sebab itu sejak awal tahun 2019 Tim Intelejen dan Penindakan Keimigrasian sudah melakukan lebih dari 30 kali pengawasan di berbagai perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja asing. Dan terkait dengan pengawasan tersebut, peran intel juga keimigrasian begitu penting untuk memonitor segala aktivitas dan keberadaan warga asing di wilayah Bogor.

Dari hasil catatan lembaga imigrasi Bogor, dari total keseluruhan 4.319 WNA yang datang ke Bogor, 1.817 WNA merupakan pemegang izin tinggal kunjungan. Sementara 2.441 WNA lainnya merupakan pemegang izin tinggal terbatas, dan 61 WNA masih pemegang izin tinggal tetap.

Dan dari data yang sama, WNA yang paling banyak masuk ke Bogor adalah WNA yang berasal dari negara Korea Selatan (Korsel), kemudian disusul oleh WNA  asal Tiongkok. “Jumlah ini (WNA) sudah terbilang banyak. Karenanya pengawasan juga pemantauan akan terus kami perketat,” tegasnya.

Sementara itu juga Kasi Intelkadim Kanim Bogor Imam Prawira menambahkan sudah menyiapkan sejumlah langkah - langkah untuk melakukan tindakan hukum bagi WNA yang nakal dan bandel.

Langkah tersebutnya di antara lain seperti, tindakan administrasi keimigrasian berupa pentendensian, pendeportasian sampai pada pencekalan terhadap WNA yang tinggal di wilayah Bogor sekitarnya.

“Itu semua sangat bergantung kepada data dan juga dokumen - dokumen yang dimiliki oleh WNA baik dokumen seperti, paspor, izin tinggal, dan dokumen keimigrasian lainnya,” ungkapnya. Apabila dokumen tersebut sudah tidak berlaku dan pada saat razia terciduk, maka akan dikenakan pasal sampai WNA tersebut dideportasi ke negaranya masing - masing.

Imam juga menyatakan kalau ada dua langkah pasti yang dilakukan lembaga imigrasi untuk memantau para WNA. Yaitu dengan langkah tertutup dan cara terbuka. Langkah tersebut ini pastinya akan melibatkan badan pengawasan secara administrasi maupun secara lapangan.

Sebab itu ia menghimbau, apapun bentuk laporan dan juga informasi dari masyarakat terhadap pelanggaran WNA sangat penting dan berguna untuk membantu petugas dalam melakukan pengawasan gerak gerik warga negara asing di wilayah Bogor. “Kami juga akan selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian jika ada pengaduan perihal menyangkut WNA,” ungkapnya.

Hal ini untuk menjaga keamanan dan juga kenyamanan bagi penduduk lokal, ditambah warga negara asing yang masuk ke Bogor belum diketahui tujuannya pasti. Apakah hanya untuk berkunjung ataukah untuk melakukan pekerjaan dan usaha. Hal ini yang harus diperketat dan harus ditindak tegas apabila sudah melanggar ketentuan peraturan imigrasi.

0 Komentar