TSd7TUO5TfC6BUM8BUr0BSz0
Light Dark
Bogor Berlakukan Tanpa Kantong Plastik Berbayar

Bogor Berlakukan Tanpa Kantong Plastik Berbayar

Baru - baru ini pemerintah kota Bogor bekerja sama dengan pihak Aprindo atau Asosiasi Pedagang Ritel Indonesia untuk menetapkan penggunaan plastik berbayar atau kantong plastik.
Daftar Isi
×

Sumber foto : Radar Bogor

Untuk bebas 100 % dari sampah plastik memang tidak mudah, ada banyak penjual dan pembeli yang masih kurang sadar mengenai dampak lingkungan akibat sampah plastik ini. Baru - baru ini pemerintah kota Bogor bekerja sama dengan pihak Aprindo atau Asosiasi Pedagang Ritel Indonesia untuk menetapkan penggunaan plastik berbayar atau kantong plastik.

Adapun aturan baru yang dibuat Asosiasi Pedagang Ritel Indonesia (Aprindo) yang memberlakukan penggunaan kantong plastik berbayar di seluruh toko ritel atau pusat belanja, mulai saat ini sudah tidak berlaku lagi di Kota Bogor.

Bahkan Pemerintah pusat kota Bogor (Pemkot) sudah akan memulai memberlakukan Bogor Tanpa Kantong Plastik disingkat dengan istilah Botak, berlaku baik untuk pusat belanja modern sampai di pasar - pasar tradisional.

Menurut Wali Kota Bogor, Bima Arya bahwa aturan penggunaan kantong plastik berbayar ini sudah mulai tidak berlaku di Bogor dikarenakan pihaknya segera konsisten dengan kebijakan yang telah dibuat oleh Pemkot Bogor sendiri, yaitu dengan melarang penyediaan kantong plastik di toko ritel dan sejenisnya.

“Mulai sekarang kita sudah siap dalam melangkah lebih dari sekedar berbayar, tidak akan pernah dirubah,” ungkap Bima, Jumat (1/3).

Menurutnya penggunaan kantong plastik berbayar tidak akan efektif dan tidak akan bisa mengurangi dampak dari sampah plastik yang ada, bahkan semakin menumpuk. Oleh sebab itu pihaknya tegas tidak akan merubah larangan penyediaan kantong plastik dimanapun, dimulai dari toko ritel.

“Sistem berbayar jelas tidak efektif, kami akan larang total, tidak boleh digunakan lagi, dan kita akan terus memantau kota Bogor tanpa kantong plastik,” jelas Bima.

Ditambah lagi Bima juga menyatakan bahwa pihaknya akan juga menargetkan untuk menerapkan aturan tanpa penggunaan kantong plastik berbayar di pasar tradisional. 

“Selanjutnya kami akan pasang target guna bisa merambah kepada pasar tradisional secara bertahap, hal ini akan kamu mulai tahun depan sasarannya ke pasar tradisional, kami akan meminta pilih dulu pilot projectnya pasar apa,” menurut penjelasan Bima.

Karena itu, Bima Arya, meminta kepada pihak terkait, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor, untuk lebih gencar mensosialisasikan Perwali Nomor 61 Tahun 2018, tentang pengurangan penggunaan kantong plastik, baik di mal dan toko ritel modern kepada seluruh masyarakat di Bogor dan juga Kapupaten.

Menurut Bima, semua dinas harus sering melakukan sidak dan memberikan sanksi kepada ritel yang masih nakal dan ditemukan masih menggunakan kantong plastik berbayar. Hal ini harus ditegaskan dari saat ini, agar para pengguna dan juga pengusaha plastik bisa berbenah agar menaati peraturan yang mulai berlaku saat ini.

“Saat ini sudah waktunya diterapkan dan jika masih nakal maka hukum yang berbicara, kami tidak boleh kendor di lapangan. Kami juga jangan sampai mendapatkan video atau foto dari warga bahwa masih ada toko ritel modern dan mall yang masih menyediakan kantong plastik,” tegas Bima.

Mengingat kota Jakarta saja sudah mulai memberlakukan hal semacam ini, kota Bogor juga ingin terbebas dari dampak juga sampah plastik. Dengan kesadaran dan juga disiplin, maka secara perlahan penggunaan kantong plastik akan tergantikan dengan bahan yang ramah lingkungan.

Sehingga dapat mengatasi permasalah seperti banjir, pencemaran lingkungan, menjaga ekosistem serta kota Bogor yang bersih dan nyaman. Hal ini yang diharapkan oleh semua pihak, juga mengatasi dampak lingkungan pada generasi penerus bangsa.

0Komentar