Disdukcapil Gelar Pelayanan Terpadu



Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) berkerjasama dengan Pengadilan Negeri Cibinong, pengadilan Agama Cibinong dan Kementerian Agama Cibinong kembali menggelar pelayanan terpadu pencatatan perkawinan, perceraian, kelahiran dan hak identitas hukum lainnya di Kabupaten Bogor. Setelah sebelumnya melaksanakan kegiatan yang sama di kecamatan tamansari kali, ini kegiatan bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ciawi pada Jumat (26/4).

Kepala Disdukcapil Kabupaten Bogor, Oetje Subagdja mengatakan, kegiatan dengan mendatangi desa-desa ini dilakukan untuk mendekatkan pelayanan sidang pernikahan maupun pembuatan administrasi kependudukan kepada masyarakat. “Jadi dengan adanya kegitan ini masyarakat lebih mudah mendapatkan pelayanan terpadu. Karena lebih cepat, mudah dan dekat, “tuturnya. 

Ia mengatakan, sebanyak 42 pasangan di nikahkan pada sidang keliling. Dan untuk 160 orang mendapatkan pelayanan pembuatan akta kelahiran. “Pada pelayanan ini masyarakat mendapatkan dua produk hukum. Pertama mendapatkan penetapan pengadilan agama utuk mendapatkan surat nikah, dan kemudian akta kelahiran,“ katanya.

Lanjut Oetje, adapun pasangan yang menikah dan warga yang membuat akta kelahiran, secara langsung mendapatkan dua produk hukum yang dikeluarkan Pengadilan Agama maupun Disdukcapil. “Langsung ada produk hukum itu hari ini juga. Selama persyaratannya lengkap,“ ucapnya.

Dirinya menambahkan, masih ada beberapa jadwal sidang keliling yang akan dilakukan Disdukcapil dan Pengadilan Agama. Akan tetapi, pelayanan tersebut belum bisa dilakukan secara merata di 40 Kecamatan.




Sumber : bogokab.go.id

0 Komentar