Modus Acara Liburan, Ternyata Konsumsi Narkoba


Sumber Foto : Radar Bogor

Sejumlah pemuda yang ditemukan berada di sebuah Villa di puncak, Bogor dengan alasan berlibur ternyata melakukan pesta narkoba. Ada sebanyak 13 orang dari 32 remaja yang diduga telah asyik melakukan penyalahgunaan narkotika di Vila Julio, Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, dan hasil tes menyatakan 13 pemuda tersebut positif mengkonsumsi narkoba.

Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Andri Alam Wijaya dengan keterangan persnya menjelaskan, jika kasus ini terungkap berkat adanya informasi dari masyarakat kepada Polsek Cisarua jika ada sekelompok muda mudi berkumpul di sebuah villa dan diduga sedang melakukan kegiatan yang mencurigakan.

Pada hari Sabtu 04 Mei 2019 kemarin, Polres Bogor bersama masyarakat melakukan pengecekan di villa tersebut dan diamankan 32 orang muda mudi yang terdiri dari 5 perempuan dan 27 orang laki-laki,” jelasnya.

Di villa tersebut, ungkapnya, juga ditemukan beberapa barang bukti berupa narkotika jenis tembakau gorila seberat 2,89 gram, 2 butir tramadol putih polos dan satu paket sabu seberat 0,36 gram.

Ketiga barang bukti tersebut bukan dalam penguasaan orang (muda - mudi) tersebut, melainkan ditemukan tidak bertuan di lokasi.

Setelah dilakukan pengetesan urine oleh Polres Bogor bersama BNN Kabupaten Bogor terhadap 32 orang tersebut, hasilnya 13 orang dikategorikan positif sebagai korban penyalahgunaan narkoba.

Karena, mereka positif menggunakan sabu dan ganja. Mereka akan dilakukan rehabilitasi dengan bekerjasama dengan BNN Kabupaten Bogor. Sementara 19 orang lainnya negatif dan akan dikembalikan kepada orangtua masing - masing untuk dilakukan pembinaan.

Sebelum melakukan kegiatan penyalahgunaan narkoba tersebut, pemuda tersebut sedang berkumpul dari teman nongkrong di salah satu supermarket di Jakarta, lalu membuat acara pertemuan untuk pengakraban juga ajang silaturahmi.

Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan muda - mudi tersebut diamankan petugas Polsek Cisarua saat menggelar pesta narkoba di Vila Julio, Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Sabtu (4/5/2019).

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas telah mengamankan narkoba jenis tembakau gorila, sabu hingga obat penenang tramadol. Kapolsek Cisarua Kompol Nur Ichsani menjelaskan, sejumlah 32 orang pemudah diamankan. Baik yang wanita juga pemudanya.

“Saat kami lakukan penggerebekan ternyata pemuda pemudi tersebut sedang pesta narkoba. Supaya tak ketahuan, mereka menyamarkan acara tersebut dengan konsep Family Gathering Goes To Puncak,” jelasnya.

Di lokasi penggerebekan, ucap Nur Ichsani, petugas menemukan 2,89 gram tembakau gorila pada sebuah kamar. 0,36 gram sabu di ruang tengah vila dan 2 butir obat keras jenis tramadol dalam sebuah mobil Toyota Avanza.

“Setelah kami lakukan tes urine terhadap 32 orang tersebut, 13 diantaranya positif narkoba terdiri dari 4 perempuan dan 9 laki-laki, sementara 19 orang lainnya dipastikan negatif,“ terangnya.

Ia menjelaskan, untuk barang bukti yang berhasil diamankan, belum diketahui kepemilikannya. Kuat dugaan sementara, barang haram tersebut milik seorang pemuda berinisial Ade Jiung yang saat digerebek sudah melarikan diri.

Lebih lanjut, Nur Ichsani menambahkan, saat penggerebekan, tidak semua tersangka tersebut berada di dalam villa. Sebagian ada yang berada di luar, salah satunya diduga Jiung yang berhasil melarikan diri.

“Yang positif setelah kami tes urine, dan mengaku menggunakan sabu semenjak 3 hari lalu. Mereka berkumpul untuk cucurak dan mereka yang positif narkoba ini diarahkan untuk prosedur rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba sekaligus penyelidikan untuk mengejar terduga tersangka yaitu Jiung,“ ungkapnya.

Dirinya menjelaskan, untuk barang bukti yang sudah diamankan kepolisian yaitu berupa 3 unit mobil Toyota Avanza dan 4 unit sepeda motor.

Selanjutnya untuk barang bukti narkoba yakni 1 paket tembakau gorila seberat 2,89 gram, 1 paket kecil sabu seberat 0,36 gram dan 2 butir tramadol juga ikut diamankan.

“Pemuda yang negatif dari narkoba, akan dipanggil orang tuanya selanjutnya akan dikembalikan kepada keluarganya dengan membawa Kartu Keluarga dan KTP serta membuat surat pernyataan. Kendaraan juga diserahkan kepada pemilik dengan bukti kepemilikan,“ jelasnya.

0 Komentar