Hukuman Mati, Siap Mengancam Pemuda " Penggal Kepala Presiden "

Sumber Foto : Radar Bogor

Semenjak berita melalui Medsos menyebar, tentang ocehan seorang pemuda yang menyebutkan dirinya akan memenggal kepada Presiden Joko Widodo ternyata berbuntut panjang. Setelah diselidiki dan dicari beberapa bukti, maka jajaran Polda Metro Jaya sudah membekuk seorang pemuda bernama Hermawan Susanto di Perumahan Metro Parung, Desa Waru, Parung, Kab Bogor, perihal ancamannya akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo.

Ancaman pemuda yang baru berusia 25 tahun tersebut dia utarakan melalui video saat melakukan unjuk rasa di depan Gedung Bawaslu RI, yang berlokasi di Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5) siang. Video tersebut kemudian menjadi viral dan tersebar di jagat medsos.

Atas perbuatannya tersebut, maka Hermawan akan dijerat pasal 104 KUHP tentang makar dan 27 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman untuk hukuman pada pasal 104 yakni maksimal penjara 20 tahun dan hukuman mati.

Pengamat Kebijakan Publik, Yusfitriadi menilai bahwa semua bermuara pada isu Pemilihan Presiden (Pilpres) beberapa waktu lalu. Dampak dari PilPres begitu hebat, sehingga ada beberapa pihak yang terpancing untuk menyebarkan isu kebencian juga ancaman kepada orang lain bahkan Presiden.

“Dalam pikiran saya, salah satu nilai - nilai luhur kemanusiaan di negara manapun adalah tidak menebar ujaran kebencian kepada siapapun. Terlebih kepada presiden yang sebagai simbol sebuah negara,” jelas Yusfitriadi pada wartawan koran tadi malam.

Ia menilai, dalam hal ini bukan hanya sekedar teks narasi dan diksi dari pernyataan penghinaan namun juga ada sebuah unsur ancaman yang berbahaya.

Namun jauh dari itu, di setiap ujaran kebencian dan penghinaan terlebih ditujukan kepada kepala negara akan berimplikasi tidak sederhana begitu saja. Semua akan ada proses hukum pidananya, karena itu bahaya jika seseorang sengaja menyatakan sebuah kebencian dan disebarkan hingga menjadi viral.

Implikasi ancaman tersebut akan terus menjadi opini liar yang mungkin bisa saja akan mengancam keutuhan NKRI juga ideologi negara.

“Sehingga bagi saya hukuman itu masih sangat relevan bagi siapapun yang menghina dan mengancam kepala negara,” jelasnya.

Selain itu juga, ada hal yang memang dibutuhkan saat ini selain tindakan dan penegakan hukum. Yaitu pencegahan. Pencegahan inilah yang menurut Yus belum berjalan maksimal, sehingga masih banyak orang yang begitu saja tanpa pemikiran yang bijak melakukan ujaran kebencian.

Dalam hal ini pencegahan yang dimaksud adalah bagaimana pembelajaran dan pemahaman tentang etika harus menjadi sesuatu yang penting dalam setiap ranah pendidikan, forum warga, instansi dan semua elemen bangsa dan juga masyarakat.

Namun tentu saja pemerintah memiliki tanggungjawab lebih untuk mendesain berbagai formulasi pencegahan adanya ancaman tersebut.

“Pendekatan penindakan secara hukum atas pelanggaran etika, tidak akan mempunyai makna yang lebih. Bahkan bukan tidak mungkin akan menambah masalah lagi tanpa didahului oleh formulasi pencegahan,” ungkapnya.

Karena itu belajar dari pengalaman, siapapun yang menyebarkan ujaran kebencian apalagi dibumbui dengan ancaman, maka sangsi pidana sesuai tersebut dapat menjerat siapa saja pelakunya.

Di sisi lain pemuda yang mengancam Presiden akan segera dibuatkan laporan dan juga penyelidikan lebih lanjut oleh pihak penyidik. Apabila memang terbukti sengaja maka hukuman bisa maksimal. Hal ini juga berlaku bagi siapa saja yang memang sengaja mengutarakan ancaman, kebencian, fitnah. 

Sementara proses hukum tetap berjalan, maka pelaku lain yang ikut dalam video kebencian juga ancaman tersebut akan diselidiki satu persatu oleh pihak kepolisian. Tanpa pengecualian akan dijemput dan diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

0 Komentar