Pungli Atau Tidak, Biaya Tebus Izajah SMP Di Parung, Bogor
Sumber Foto: Radar Bogor |
Dunia pendidikan seharusnya memberikan teladan dan juga mutu didik yang terbaik, tidak hanya dari segi ilmu juga dari segi ahlak siswa. Sesuai dengan peraturan pemerintah bahwa untuk biaya pendidikan khususnya sekolah Negeri dibebaskan dari segala biaya apapun seperti biaya masuk, pendaftaran, perpisahan, buku dan sebagainya.
Namun miris ada kabar mengejutkan datang dari dunia pendidikan yang ada di Kabupaten Bogor. Salah seorang murid SMPN di Parung diduga ijazahnya ditahan oleh pihak sekolah. Hal tersebut dikarenakan siswa tersebut belum bisa menyelesaikan biaya pendidikan yang katanya harus dibayar sebagai uang ijazah dan lain sebagainya.
Murid tersebut kabarnya harus membayar sejumlah yang sebesar Rp1,2 juta untuk menebus ijazahnya. Dimana murid tersebut bersekolah di sekolah Negeri dan semestinya sekolah negeri dibebaskan dari segala biaya alias gratis dari semua iuran apapun.
“Saya terima pengaduan warga di Parung yang harus membayar Rp1,2 juta hanya untuk menebus ijazah anaknya. Padahal, status sekolah negeri tentunya harus gratis, tapi kenapa masih dipungut biaya begitu besar,” kata Ketua LBH Bogor Raya Sugeng Teguh Santoso ketika dikonfirmasi di Bogor kemarin.
Ia juga mengakui, jika pihaknya sudah membantu dan membayarkan sebesar Rp900, namun masih ada sisa biaya yang harus dilunasi. Tentunya, ini harus menjadi perhatian Pemkab Bogor khususnya Dinas Pendidikan, karena masih ada murid sekolah di negeri yang dimintai beban biaya yang harus dibayar.
“Waktu saya tanya penjelasan biaya apa itu, orang tuanya hanya katakan itu buat ambil ijazah. Karena ini sekolah negeri SPP kan gratis, uang Rp1,2 juta itu biaya apa saja, saya berharap ini bisa di tinjau langsung oleh pihak terkait,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia juga berharap, ada respon cepat dari pihak Bupati Bogor Ade Munawaroh untuk memberi perhatian terkait kasus tersebut. Hal ini harus segera dibenahi, karena pungutan tersebut apabila tidak sesuai dengan peraturan yang ada, maka pihak sekolah harus diberikan teguran untuk pungutan yang tidak seharusnya diminta kepada murid.
“Saya berharap ijazah diberikan oleh sekolah dan uang Rp900 ribu dapat dikembalikan. Karena orang tua korban sempat kena stroke dan bekerja sebagai tukang parkir,” ucapnya.
Dan ironinya sekolah Negeri yang seharusnya memang diperuntukkan gratis biaya, dan menjadi salah satu sarana pendidikan bagi kaum kurang mampu justru dimanfaatkan sebagian oknum sekolah untuk dipungut biaya tidak jelas. Hal ini memberatkan apabila kondisi ekonomi murid di bawah rata - rata lainnya.
Sementara itu, Kasi SMP Disdik Kabupaten Bogor Yanto Ngugianta membantah adanya pungutan yang dilakukan pihak sekolah di Parung. Menurutnya status sekolah negeri sudah tidak ada bayaran apapun alias gratis.
“Nanti saya cek langsung, yang pasti tidak ada pembayaran apapun baik tebus ijazah maupun lainnya, semuanya sudah gratis,” jelasnya.
Bagi sebagian sekolah Negeri memang biaya adalah gratis, tapi tidak menutup kenyataan jika kondisinya tidaklah demikian. Tidak hanya tingkat SMP saja, bisa juga tingkat SD sampai SMA biaya sekolah yang harusnya gratis ternyata bayar. Ditambah untuk masuk sekolah Negeri SD, SMP dan SMA ada sebagian yang masih dipungut biaya dengan alasan biaya pendaftaran, administrasi, biaya gedung dan sebagainya.
Seharusnya ini menjadi PR bagi pihak terkait untuk berbenah jika dalam lapangan masih banyak sekolah Negeri yang membebankan biaya kepada murid. Apakah itu pungli atau tidak?, tentu hanya pihak sekolah yang berkepentingan dalam hal ini.
0 Komentar