|
Sumber Foto : Radar Bogor |
Pihak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi jajaran Polres Bogor dalam menindak pengendara yang membawa mobil dengan plat nomor dan STNK palsu dinas Polri.
Kompolnas meminta Kadiv Propam Polri menindak dan memeriksa secara lebih lanjut Staf Logistik (Slog) dan Korlantas Polri beserta jajarannya.
“Memeriksa lebih lanjut Slog Polri dan Korlantas Polri serta jajarannya, bagaimana sampai bisa dimiliki oleh oknum sipil tersebut. Jika dikatakan palsu nopol dan STNK tersebut, maka penyelidikan internal perlu dilakukan untuk mengetahui apakah ada oknum yang selama ini berurusan dengan material plat nopol dan bahan baku STNK apakah ada yang terlibat dalam hal ini?” jelas Anggota Kompolnas RI Andrea Hinan Poeloengan kepada wartawan, Senin (3/6/2019).
Pada saat di pos pertama, ungkap Fadli, salah satu anggota Sat Lantas Polres Bogor melihat ada mobil berplat dinas Polri yang dikendarai bukan oleh anggota kepolisian melainkan oleh sipil, lebih jelasnya seorang pelajar.
Kemuadian hal tersebut diinformasikan kepada pos kedua, kendaraan tersebut diberhentikan oleh Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Bogor Ipda Danny Sutarman. Lalu kendaraan diperiksa dan didapati bahwa mobil tersebut menggunakan plat nomor yang tidak sesuai peruntukannya.
Akhirnya pengendara tersebut ditilang sesuai dengan UU No. 22/2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan penerapan Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf a dan B tentang Melanggar aturan Perintah atau Larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka dengan denda maksimal Rp500.000 dan Pasal 289 Tentang Penggunaan Sabuk Keselamatan dengan denda maksimal Rp250.000.
“Untuk plat nomor beserta surat - suratnya sudah kami amankan, sementara kami masih menyelidiki untuk hasil lebih lanjut. Namun, untuk pengakuan awal memang plat nomor tersebut tidak sesuai apabila diperuntukan dan pengendara membuat dipinggir jalan. Kita sudah cek bahwa yang bersangkutan tidak ada hubungan dengan polisi atau tidak ada keluarga polisi,” ungkapnya.
Kendaraan tersebut tidak disita oleh pihak kepolisian karena pengendara dapat menunjukan BPKB dan STNK Asli. Namun, Sat Lantas Polres Bogor tetap melakukan penyitaan terhadap SIM dan Plat Nomor Dinas POLRI Palsu tersebut karena hal tersebut melanggar aturan.
“STNK DINAS-nya apabila kami lihat dari konturnya cetakannya tidak solid, namun kami masih meminta keterangan lebih lanjut dari yang lain, kita sudah konfirmasi ke Mabes Polri dan disampaikan memang plat nomor dinas tersebut tidak ada di register Mabes Polri,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan kepolisian bahwa pengendara tersebut adalah seorang pelajar jenis kelamin laki laki berinisial KK (24), ia mengaku pada saat itu menggunakan plat dinas Polri palsu untuk mendapatkan prioritas saat berangkat liburan dari Jakarta menuju Puncak. Dia juga mengungkapkan alasan ingin terlihat lebih keren di depan pacarnya dan bisa cepat sampai tujuan lokasi liburan. Yang mana menurut saksi remaja tersebut mengendarai dengan cara ugal - ugalan dan tidak aman.
Andrea juga meminta Kabareskrim dan Kadiv Propam melakukan penyelidikan terhadap rekan - rekan Kevin lainnya. Ia juga meminta Bareskrim melakukan penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Pemalsuan kendaraan yang ia miliki.
“Agar Kabareskrim dan Kadiv Propam melakukan penyelidikan khusus kepada untuk teman - temannya oknum tersebut. Karena untuk mencari tahu apakah rekannya juga terlibat dengan yang dikatakan palsu tersebut?, Siapa pelakunya? dan adakah rekannya ikut terlibat?” jelas Andrea.
“Lalu bagaimana pula pelaku sampai berani menggunakan nopol dan STNK yang diduga palsu tersebut?. Dan siapa yang berada dibelakang pelaku?. Siapa juga rekan - rekan pelaku?. Dipandang perlu Bareskrim melakukan penyidikan, di antaranya adanya dugaan Tindak Pidana Pemalsuan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Polri juga diminta untuk menertibkan nomor mobil dinas yang digunakan oleh pensiunan serta melakukan judicial review dalam rangka pembatalan terhadap aturan - aturan pada lembaga yang mengizinkan para pensiunannya menggunakan mobil dinas. Andrea lalu menjelaskan mengapa dirinya meminta Mabes Polri sampai turun tangan untuk mengatasi hal tersebut.
“Mengapa saya meminta agar Mabes Polri yang bertindak, bukan Polda Jabar, karena diduga dengan kejadian ini melibatkan lintas Jurisdiksi Polda (bukan dalam satu Polda). TKP di Polda Jabar, karena pelaku mempunyai SIM dari PMJ (Polda Metro Jaya). Memang penyelidikan perlu sangat mendalam, karena tidak mungkin pelaku berbuat seperti itu jika tidak ada sesuatu yang menjadi stimulus keberaniannya,” ungkap Andrea.
Sat Lantas Polres Bogor juga mengklarifikasi jika pada saat kejadian tidak sedang dilakukannya sistem satu arah, dan pengendara tersebut tidak melakukan konvoi.
“Kami sudah memberikan teguran keras kepada yang bersangkutan, dan kami juga sudah melakukan penindakan sesuai tupoksi. Kewenangan petugas lalu lintas dengan melakukan penilangan,” jelasnya.
Dan pihak Kepolisian selanjutnya akan segera mengusut kasus tersebut juga meminta pengendara untuk memenuhi semua aturan yang berlaku.
0 Komentar