Alasan Di Balik Wanita Pembawa Anjing Di Mesjid Mengamuk

Sumber Foto: Radar Bogor

Beberapa hari lalu media sosial dihebohkan dengan beredarnya sebuah video yang memperlihatkan seorang ibu yang sedang marah dan mengamuk di dalam masjid, sambil membawa seekor anjing.

Informasi yang didapatkan, peristiwa tersebut terjadi di sebuah mesjid di kawasan Sentul City, Minggu (30/6/2019) siang.

Dalam video berdurasi 1 menit 9 detik itu, terlihat seorang ibu dengan mengenakan baju putih dan celana hitam sambil menggendong anjing masuk ke dalam masjid.

Ditambah parah lagi ibu tersebut masuk ke dalam masjid dengan menggunakan alas kaki tanpa dilepas.

Di dalam mesjid, ibu tersebut tampak berbicara dengan dua orang pria. Salah seorang pria mengenakan baju oranye berpeci putih celana hitam, sedang seorang pria lain mengenakan kaos dan celana panjang.

Dengan nada keras dan membentak, ibu itu mempertanyakan mengenai suaminya yang akan dinikahkan di masjid tersebut.

“Suami gua kapan mau dikawinin disini,” jelas ibu itu dengan suara lantang.

Ibu itu lalu mengaku bahwa ia beragama di luar Islam sambil menaruh anjingnya di atas karpet masjid.

Sontak, dua pria yang menjadi lawan bicaranya itu kaget dan mempertanyakan maksud dari tindakan konyolnya tersebut. “Saya K****k,” ujar ibu itu dalam rekaman video tersebut

Setelah mendengar pengakuan dari sang ibu dan melihat anjingnya berkeliaran di karpet masjid, seorang pria yang berbaju oranye, kemudian mendorong si ibu sambil menyuruhnya keluar masjid.

Tidak terima perlakuan tersebut lalu si ibu itu berontak dan mengamuk di dalam masjid. Para jemaah yang ada di dalam masjid pun berhamburan, sambil mengusir anjing berkeliaran di dalam masjid. “Usir anjingnya, anjing tidak boleh masuk masjid,” teriak seorang jemaah wanita.

Informasi yang beredar, dijelaksna ibu tersebut sudah diamankan petugas ke Polres Bogor. Sampai berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai peristiwa tesebut.

SM, wanita yang mengamuk dalam Masjid Al Munawaroh, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Minggu (30/6/2019), saat ini masih dalam pemeriksaan petugas Polres Bogor.

Salah seorang warga Sentul City, Arief menceritakan, jika peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 14.00 WIB.

SM tiba - tiba datang ke masjid kemudian memarahi semua orang yang berada di dalam masjid tersebut.

Menurutnya, perempuan tersebut datang ke masjid dengan tujuan untuk mencari suaminya yang diduga akan melangsungkan ijab qobul di lokasi masjid.

“Si ibu yang marah - marah itu dapat kabar suaminya akan melangsungkan ijab qobul dimasjid ini. Ibu itu marah pada setiap orang yang berada di masjid,” jelasnya.

Lebih parahnya lagi, ungkap Arief, perempuan tersebut memasuki masjid dengan tidak melepas alas sepatu dan membawa seekor anjingnya ke masjid.

Arief menduga, tujuannya membawa anjing agar hewan tersebut dapat mengendus keberadaan sang suami yang sedang dicarinya itu.

“Mungkin dia pikir bisa mengendus keberadaan suaminya jika benar ada di sana. Persoalannya kini tengah ditangani pihak kepolisian,” ungkap Arief.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena menjelaskan, untuk mendalami kejadian itu, pihak Polres Bogor sudah mengumpulkan empat orang saksi dari DKM dan jamaah Masjid Al Munawaroh untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Apabila terbukti wanita itu tidak mengalami gangguan kejiwaan, maka SM akan dikenakan pasal 156 KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Setelah 1 x24 jam penanganan kasus SM, wanita pembawa anjing yang mengamuk di dalam Mesjid Al Munawaroh Sentul, penyidik Sat Reskrim Polres Bogor melaksanakan gelar perkara penentuan status SM selanjutnya.

Menurut keterangan tertulis Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena, berdasarkan alat bukti yang sudah ada, beberapa keterangan saksi sejumlah lima orang, persesuaiannya dan barang bukti berupa rekaman video serta pakaian dan sepatu yang digunakan SM saat masuk ke dalam mesjid, penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan status SM menjadi tersangka.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal persangkaan pasal 156a terkait penodaan atau penistaan agama,” jelas AKP Ita Puspita Lena. Dan hal ini akan tetap kami proses sampai mendapatkan keterangan tersangka dan menetapkan lebih lanjut.

0 Komentar