Jalan Protokol di Kota Bogor Ditargetkan Harus Bebas PKL Akhir 2019

Pemerintah Kota Bogor menerapkan zona merah pedagang kaki lima di kawasan sepanjang Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Bogor Tengah. Kawasan zona merah diberlakukan berkaitan dengan rencana pembangunan eks Taman Topi menjadi alun-alun.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor Hery Karnadi menuturkan, pembersihan Jalan Dewi Sartika dari PKL diawali dengan melakukan relokasi 240 PKL di kawasan jalan tersebut pekan kemarin. Relokasi berlangsung tertib meskipun masih banyak kendala yang dialami tim gabungan.

“Jadi selama tiga hari minggu kemarin kita melakukan pemindahan. PKL yang di Dewi Sartika dipindahkan sementara ke Nyi Radja Permas. Tidak ada perlawanan, karena dialog sudah dlilakukan berkali-kali. Hanya masih ada beberapa PR dalam pemindahan ini, misal soal parkir bongkar muat, serta PKL malam yang belum kebagian lapak,” kata Hery, Minggu, 11 Agustus 2019.

Pemberlakuan zona merah di kawasan Jalan Dewi Sartika, kata Hery, perlu dilakukan lantaran akhir tahun ini kawasan Taman Topi akan mulai dibangun menjadi alun-alun. Pembangunan tersebut akan terintegrasi dengan Masjid Agung dan juga Blok F Pasar Anyar.

Salah satu pekerjaan rumah yang cukup berat untuk mengosongkan Jalan Dewi Sartika adalah memindahkan 250 PKL yang kini masih berdagang di trotoar. Menurut Hery, meskipun mereka sudah berdagang sejak lama di kawasan itu, PKL tersebut mau tidak mau harus mengosongkan Dewi Sartika.

“Pedagang di trotoar akhir tahun ini juga harus beres, berat juga karena ada 250 pedagang di sana, tetapi memang harus pindah karena nanti kawasan itu mau dipagar,” kata Hery.

Jalan protokol

Jalan protokol adalah jalan utama di kota-kota besar. Jalan protokol ini merupakan jalan yang menjadi pusat keramaian lalu lintas umumnya lebih besar dan memiliki lebih banyak jalur. Jalan protokol menghubungkan bagian tengah kota dengan wilayah sekitarnya. Biasanya, jalan-jalan protokol ini membentang dari pusat pemerintahan, seperti balai kota dan alun-alun. (branily.co.id)

Setelah pemindahan PKL Dewi Sartika dari badan jalan, tugas Satpol PP Kota Bogor selanjutnya, menurut Hery, yaitu menjaga kawasan itu agar terbebas dari PKL. Sementara Dinas Perhubungan Kota Bogor akan membuka marka jalan dan mengatur lalu lintas agar tidak lagi semrawut.

“Fokus Satpol PP akan menjaga jalan itu, jangan sampai PKL lama dipindahkan muncul PKL baru,” ucap Hery.

Selain Jalan Dewi Sartika, Hery menyebutkan ada beberapa titik zona merah untuk PKL, terutama di kawasan jalan protokol. Hery tak menampik kawasan itu masih didapati PKL, namun Pemerintah Kota Bogor menargetkan jalan protokol bisa bersih dari PKL akhir tahun ini.

“Penentuan zona merah dari kondisi kelas jalan dan lingkungan. Untuk jalur protokol seperti lingkar Kebun Raya itu zona merah, zona hijau itu di Siliwangi, kalau Surken bisa kuning, kita atur waktu,” kata Hery.
Relokasi PKL

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor Annas S. Rasmana mengatakan, dalam waktu dekat ini Pemerintah Kota Bogor akan merelokasi PKL di beberapa titik seperti Jalan Sawojajar, kawasan Jalan Dewisartika depan Ramayana (pedagang basah), Jalan MA Salmun, dan pemindahan PKL trotoar Dewi Sartika. Annas menyebutkan, penataan kawasan tersebut merupakan yang paling komplek, karena PKL sudah berdagang selama belasan tahun.

“Ending-nya sampai Desember. Nanti kita tempatkan mereka di blok A Pasar Anyar ada 301 kios di sana, sebagian lagi di Blok F yang sedang proses pembangunan. PD Pasar menyediakan 140 kios. Ya kami ingin semuanya rapi, termasuk trotoarnya juga,” ujar Annas.

Menurut Annas, jika penataan PKL di kawasan Dewi Sartika dan sekitarnya berjalan lancar, Annas optimistis target Kota Bogor bebas PKL dapat terwujud akhir 2019 mendatang. Pasalnya, para PKL tersebut sudah belasan tahun berdagang di sana dan sulit untuk ditertibkan.

“Paling kompleks memang di situ, kalau Dewi Sartika saja selesai, nanti yang lain apalagi. PR-nya cari lokasi relokasi, karena kita tidak ingin menggusur,” kata Annas.

0 Komentar