5 Srikandi Sabu Diamankan Polisi Bogor, dari Biduanita Hingga Wanita Hamil



Lima dari 36 tersangka pengedar jenis sabu, ganja, dan obat golongan G atau keras yang diamankan Sat Narkoba Polres Bogor, merupakan srikandi atau wanita. Satu diantaranya merupakan mantan biduanita dan satu orang lainnya sedang dalam kondisi hamil muda.

Dalam rilis kepolisian di Mako Polres Bogor di Cibinong, Jumat (11/10/2019), para srikandi ini tidak dihadirkan karena masih dalam titipan tahanan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Paledang, Kota Bogor.

“Lima dari 36 tersangka pengedar narkotika memang wanita dan satu di antaranya dulunya berprofesi sebagai biduan dan satu orang lainnya dalam keadaan hamil muda. Untuk kelima wanita tersebut mereka semua merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu,” ucap Kepala Sat Narkoba Polres Bogor AKP Andri Alam.

Di tempat yang sama, Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni menuturkan 36 pengedar narkotika hasil tangkapan jajaran Satnarkoba ini hasil penangkapan dari bulan September hingga awal bulan Oktober.

“Ke-36 tersangka pengedar narkotika ini terungkap dari 25 kasus peredaran narkotika jenis sabu, ganja dan obat keras dengan berat barang bukti 500 gram lebig sabu, 1,5 kg ganja dan ribuan butir obat keras yang tidak memiliki izin edar," tutur Joni.

Pria asli Palembang, Sumatera Selatan ini menambahkan untuk pengedar narkotika akan dijerat pasal 112, 114 dan 127 Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun hingga seumur hidup. "Untuk pengedar obat keras atau golongan G akan kami kenakan pasal 196 dan 197 Undang - Undang nomor 36 tahun 1997 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun," tambahnya.
 
 
 
 (reza zurifwan/inilahkoran)

0 Komentar