Pemkot Bogor Bidik 290 Ribu Warga Terlayani BPJS Kesehatan

 
 
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Rubaeah mengatakan, Pemkot Bogor menargetkan seluruh masyarakat di Kota Bogor mendapatkan jaminan kesehatan. Saat ini, ada sekitar 181 ribu masyarakat yang sudah mendapatkan jaminan kesehatan.

"Ke depan, kita menargetkan 290 ribu warga bisa terlayani BPJS, termasuk warga kurang mampu. Yang belum masuk jaminan akan kami masukkan, ada waktu sekitar dua bulan lagi. Kami akan terus berkoordinasi dengan Disdukcapil dan Dinsos. Kita harus duduk bersama-sama, jangan sampai ada SILPA," kata Rubaeah usai rapat forum BPJS di Balai Kota Bogor, Selasa (8/10/2019).

Sedangkan, Sekda Kota Bogor Ade Sarip Hidayat mempertanyakan langkah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang sempat menonaktifkan layanan Peserta Bantuan Iuran (PBI) kepada peserta Kota Bogor.

Ade menyebut, ada sekitar 28 ribu warga Kota Bogor yang layanan PBI-nya dihapus. Seharusnya penghapusan layanan PBI itu justru dapat mengurangi jatah tanggungan PBI yang dibayar Pemkot Bogor.

"Kami perlu evaluasi benar, harus dipastikan jangan sampai data ganda, kalau data itu dihapus, berarti kan mengurangi jatah target 95% kami. Kalau PBI berkurang, mestinya yang tanggungan SKTM juga bisa berkurang, karena semua bisa tercover oleh KIS (Kartu Indonesia Sehat), tapi kami ingin pastikan dulu," ucap Ade.

Sementara itu, berbagai upaya dilakukan BPJS Kesehatan mengalihkan kepesertaan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mandiri golongan kelas III untuk menjadi penerima bantuan iuran dari Pemkot Bogor. Hal ini dimaksudkan untuk menutupi defisit anggaran akibat tingginya tunggakan premi peserta mandiri.

Kepala BPJS Cabang Kota Bogor Yerri Gerson Rumawak menuturkan, pihaknya mencoba bekerja sama dengan Pemkot Bogor untuk mengalihkan kepesertaan peserta BPJS mandiri kelas III yang selama ini menunggak premi.

"Berdasarkan data kita, ada sekitar 50 ribu peserta BPJS Kesehatan golongan kelas III yang melakukan tunggakan. Kami mencoba memberikan solusi bagi masyarakat yang menungak. Nantinya utang iuran yang belum dibayar, tetap harus dilunasi dengan cara mencicil selama enam bulan oleh peserta. Jadi mereka tetap bisa membayar dan bisa tetap mendapatkan pelayanan setelah dialihkan ke PBI," sebut Yerri.

Yerri melanjutkan, saat ini pihaknya melakukan verifikasi lapangan. Nantinya, data tersebut menentukan PBI. Saat ini, mayoritas penunggak premi BPJS berasal dari peserta BPJS mandiri kelas III.

Terkait besaran kerugian yang ditanggung akibat tunggakan tersebut, Yerri enggan membahasnya lebih lanjut. Menurutnya BPJS tidak mengenal kerugian, namun lebih kepada ketidakcocokan antara pendapatan dengan penerimaan. Mengenai upaya penagihan, pihaknya pun memberikan teguran satu hingga tiga.

"Dalam Perpres 82 bisa dilihat, bagi peserta atau badan usaha yang tidak patuh akan diberikan sanksi, khusus BPJS Kesehatan Kota Bogor kami masih dalam batas berikan teguran satu, dua, dan tiga. Tetap utamanya memberikan edukasi agar mereka paham dan patuh terhadap program pemerintah," tuturnya.
 
 
 
(Rizki Mauludi/inilahkoran)

0 Komentar