Bersiap Tahun Depan Tarif Tol, BPJS, Listrik Dan Rokok Naik


Sumber Foto: radarbogor.id

Menjelang tahun 2020 mendatang yang hanya tinggal menghitung bulan. Bagi masyarakat Indonesia akan dihadapkan dengan mulai di naikkannya kenaikan tarif baru dari beberapa komponen pokok pada tahun besok.

Kenaikan tersebu meliputi dari kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang sudah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi), harga rokok sampai pada tarif listrik.

Contoh seperti harga rokok, dimana rata-rata kenaikan pada tahun depan bisa mencapai 23 persen untuk tarif cukai. Dalam hal ini, maka kenaikan tarif cukai rokok dapat berimbas pada naiknya harga jual rokok yang diperkirakan akan naik sebesar 35 persen.

Analis yang memperkirakan para produsen rokok akan meningkatkan harga jual rata-rata (average selling price/ASP) menjelang akhir tahun ini. Kenaikan yang juga mempengaruhi kepada kinerja perusahaan rokok, termasuk emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Langkah kenaikan ASP tersebut diambil produsen rokok dalam hal untuk mengantisipasi kenaikan harga jual yang signifikan di tahun depan seiring dengan penerapan kenaikan cukai sebesar 23 persen mulai tanggal 1 Januari 2020.

Analis PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia Christine Natasya menjelaskan secara historis produsen rokok akan melakukan peningkatan harga jual sebelum tarif baru tersebut diberlakukan. Hal ini untuk mengantisipasi kemampuan daya beli bagi perokok dan mempertahankan pangsa pasar.

“Secara historis, pemain industri besar tidak meneruskan biaya pajak cukai yang lebih tinggi secara langsung, namun sebaliknya melakukannya secara bertahap menjelang akhir kuartal keempat, untuk mengurangi dampaknya keterjangkauan bagi perokok dan mempertahankan pangsa pasar,” jelas Christine dalam risetnya, beberapa hari lalu.

Selanjutnya kenaikan pada tarif listrik. Pemerintah telah menyetujui pemangkasan subsidi listrik untuk pelanggan 900 VA rumah tangga mampu (RTM). Pencabutan subsidi yang dilakukan mulai tahun 2020.

Dengan adanya keputusan untuk mencabut subsidi 900 VA, maka PT PLN (Persero) bisa masuk ke kebijakan penyesuaian tarif. Karena, alokasi subsidi ke PLN dipastikan akan turun sehingga substitusinya adalah penerimaan dari pelanggan yang tidak di subsidi lagi.

Berdasarkan perhitungan dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, dengan asumsi ICP (Indonesia crude price, harga minyak rata-rata) stabil di angka US$ 60 per barel dan kurs Rp 14.000 per dolar AS, maka tarif listrik untuk pelanggan 900 VA RTM pada 2020 diperkirakan naik Rp 200 per kWh dari Rp 1.352 per kWh menjadi Rp 1.552 per kWh.

Kendari pemakaian rata-rata pelanggan golongan dari 900 VA RTM tiap bulan sebesar 104,61 kWh. Dengan jumlah konsumsi sebesar itu, maka saat ini pelanggan listrik 900 VA membayar Rp141.432 per bulan.

Ketika tarif naik menjadi Rp1.552 per kWh, maka biaya listrik per bulan pasti akan berubah menjadi Rp162.354 atau bertambah Rp20.992 per bulan.

Selain rokok dan listrik, juga ada tarif tol akan mengalami penyesuaian harga. Pemerintah berencana menaikkan tarif di sejumlah ruas jalan bebas hambatan dalam waktu dekat.

Di akhir tahun, sejumlah ruas masih dalam proses penentuan nominal tarif baru melalui keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Danang Parikesit enggan menggunakan istilah kenaikan tarif. “Tidak ada yang naik, adanya penyesuaian,” jelasnya seperti kutipan dari CNBC Indonesia, kemarin.

Saat itu, ia memastikan kenaikan tarif sejumlah tol akan terjadi pada sisa tahun 2019. “Sampai akhir tahun kan akan cukup banyak, karena modelnya investasi penyesuaian tarif,” ungkapnya.

Dimana, perubahan tarif berlaku pada Tol Jakarta-Tangerang dan ruas Tangerang-Merak, segmen Simpang Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa, rencananya akan di mulai 2 November 2019.

Dimana ada ruas yang mengalami kenaikan, ada juga sebaliknya. Kenaikan tarif yanng akan berlaku bagi kendaraan Golongan I dan II, sementara untuk kendaraan Golongan III, IV, dan V justru cenderung mengalami penurunan tarif.

Dari tiga komponen di atas, kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang paling banyak disorot menyusul keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 75/2019 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang efektif berlaku mulai tanggal 1 Januari 2020. Kenaikan yang cukup bervariasi dan berlaku untuk seluruh kalangan peserta BPJS.

Mulai dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang naik dari Rp23.000 menjadi Rp42.000 per jiwa. Besaran iuran yang juga berlaku bagi Peserta yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD).

Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN, sedangkan peserta didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) dibayar penuh oleh APBD.

Di dalam Perpres nomor 75/2019 yang baru ditandatangani oleh presiden juga menyebutkan, iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III naik menjadi Rp 42 ribu/orang/bulan dari sebelumnya Rp25.500 per bulan.

Kenaikan juga terjadi untuk kelas II yang naik menjadi Rp110.000 per jiwa dan kelas I naik menjadi Rp160.000 per jiwa.

Hal tersebut sudah mulai akan diberlakukan, karena itu dari jumlah kenaikan tersebut apakah akan memberatkan ekonomi masyarakat?. Hal tersebut pasti akan menuai kritik dan kontra. Untuk lebih memastikannya kita akan lihat perkembangan di bulan Desember tahun ini.

0 Komentar