Cara Ikut Program Bebas Denda Pajak, Tak Perlu Datang ke Samsat Induk
Sumber Foto: radarbogor.id |
Anda ingin mendapatkan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB)?, saat ini tidak perlu datang jauh-jauh ke kantor Samsat Induk.
Pembayaran tersebut bisa dilakukan melalui teler-teler bank BJB atau melalui aplikasi Sambara, salah satu inovasi Samsat J’Bret dengan membayar Pajak Kendaraan Bermotor via Indomart, Alfamart, Alfamidi, Kaspro, Tokopedia dan Bukalapak.
Atau bagi warga Bogor juga bisa mendatangi beberapa lokasi seperti Samsat Outlet di Mall BTM, Samsat Car Free Day (CFD) di depan Museum Peta, Samsat Keliling di pelataran parkir Plaza Jambu Dua, Samsat Gendong di Loby Barat Ramayana Tajur dan Taman Topi Square, serta Samsat Masuk Desa (Samdes) di Kelurahan Sindang Barang Kecamatan Bogor Barat dan Mall Pelayanan Publik di Lippo Keboen Raya.
“Kalau sudah di atas lima tahun harus mendatangi kantor induk karena berkaitan dengan pengurusan STNK, ganti kaleng dan lainnya,” jelas Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kota Bogor / Samsat Kota Bogor Ekawati.
Ia juga menjelaskan, program bebas pajak kendaraan bermotor ini, meliputi dua hal yaitu pengurangan pokok PKB dan pembebasan sanksi administrasi berupa denda PKB.
Bagi WP yang terlambat dibawah lima tahun maka cukup membayarkan pokok tanpa denda. Sedangkan di atas lima tahun, hanya membayarkan pokok selama empat tahun tanpa denda.
“Jadi jika Anda menunggak lima tahun atau diatasnya berarti hanya empat tahun saja yang dibayar tanpa denda, lalu jika di bawah empat tahun tetap bayar pokok saja,” ungkapnya.
Program tersebut, bukan saja diberikan kepada orang pribadi juga juga Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Kabupaten/Kota hingga desa. Namun tidak berlaku untuk kendaraan dengan plat baru.
“Pembebasan berupa denda PKB hanya untuk WP yang melewati masa berlaku pajak, tidak termasuk keterlambatan pembayaran pokok PKB atas penyerahan pertama atau kendaraan baru,” jelas dia.
Dengan adanya program tersebut, selain untuk menumbuhkan kedisiplinan dan ketaatan masyarakat dalam membayarkan pajak, juga berupaya mengejar target pendapatan Samsat dimana pasca APBD Perubahan naik sekitar Rp24 milyar lebih atau sebesar 8,76 persen.
“Kita berharap program akhir tahun ini dapat berjalan lancar dan masyarakat yang sudah membayar pajaknya juga tenang saat ingin bepergian kemana-mana dengan kendaraannya,” kata dia.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan membebaskan denda tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk warga Jawa Barat mulai 10 November sampai tanggal 10 Desember 2019.
“Untuk penunggak pajak lebih dari lima tahun hanya perlu membayar empat tahun pajak sebelumnya tanpa harus membayar denda, atau penunggak hanya dikenakan pajak pokoknya saja,” jelas Kepala Bapenda Jawa Barat Hening Widiatmoko, di Bandung, Rabu (6/11/2019).
Hening juga mengatakan, penunggak pajak di bawah lima tahun juga bisa mendapatkan keringanan yang sama yaitu membayar pokok pajak tanpa harus membayar denda.
Menurutnya, pembebasan denda PKB tersebut seperti amnesti pajak terhadap para penunggak PKB dan hal ini telah disetujui oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil melalui keputusan gubernur.
Selain itu, pihaknya harus mengejar target pendapatan pada APBD perubahan 2019 yang ditakutkan tidak tercapai karena adanya deviasi 100.000 unit penjualan kendaraan bermotor secara nasional tahun ini.
“Jadi ini menjadi program membebaskan denda, denda untuk PKB, kalau dua tahun enggak bayar ya udah pokoknya saja dua tahun tapi kalau lima tahun atau lebih itu kan sudah mati STNKny, ini bisa empat tahun bayar,” jelasnya.
“Untuk mengurus STNK baru dia harus bayar STNK satu tahun kedepan. Jadi 5-10 tahun nunggak mau dihidupkan lagi juga boleh. Kesempatan, jadi denda dibebaskan bayar pokoknya,” kata dia.
Dia menjelaskan, untuk pembayaran bisa dilakukan secara manual maupun melalui e-Samsat atau Samsat Jebret dan dalam sistem program denda sudah dihilangkan.
Wajib pajak, hanya cukup membayar pokok pajak yang sudah diakumulasikan. “Apabila bayar, ya pokoknya saja jadi itu disederhanakan,” ungkap dia.
Lebih lanjut ia mengatakan, target dari pembebasan denda PKB selama sebulan ini bisa mencapai Rp800 miliar dan pihaknya optimistis bisa mencapai target tersebut.
Namun jika tidak terpenuhi pihaknya akan meminta izin kembali kepada gubernur untuk memperpanjangnya waktunya kembali.
0 Komentar