UMK Jabar Tertinggi Karawang, Kabupaten Bogor Rp4 Juta dan Kota Bogor Rp4,1 Juta

Sumber Foto: radarbogor.id

Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil atau Emil mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 561/75/Yanbangsos kepada seluruh pimpinan perusahaan di wilayah itu tentang pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2020.

Berdasarkan informasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar, diketahui bahwa nilai UMK Jawa Barat Tahun 2020 tertinggi ditempati Kabupaten Karawang Rp4.594.325, sedangkan terendah oleh Kota Banjar Rp1.831.885.

Dalam surat tersebut, Gubernur Ridwan Kamil mengatakan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan, seperti Pemprov Jawa Barat menyetujui rekomendasi besaran UMK Tahun 2020 yang diusulkan bupati/wali Kota.

Kemudian pekerja yang sudah memperoleh upah lebih tinggi daripada UMK atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) atau Upah Minimum Khusus Tahun 2019 tidak boleh berkurang upahnya. “Ketiga bagi pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun, ditentukan berdasarkan hasil perundingan atau kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja atau serikat pekerja/serikat buruh,” kata Ridwan Kamil.

Perusahaan wajib menyusun dan melaksanakan struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi serta wajib diberitahukan kepada seluruh pekerja/buruh, dan melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Daerah Provinsi dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota.

Pemprov Jawa Barat juga mendorong setiap perusahaan untuk melaksanakan perundingan bipartit untuk menetapkan upah dan besaran kenaikannya serta dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Daerah Provinsi dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota.

Pekerja, serikat pekerja/serikat buruh dan masing-masing perusahaan mengoptimalkan perundingan upah yang berkeadilan serta ditujukan untuk kesejahteraan pekerja, dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan dan kelangsungan usaha.

“Bagi Perusahaan yang sudah memiliki maupun belum memiliki serikat pekerja/serikat buruh dan telah memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam Pasal 106 ayat satu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, segera didorong untuk membentuk Lembaga Kerja Sama atau LKS Bipartit dan mengaktifkan peran lembaga tersebut dalam perundingan upah,” kata dia.

Ancam Demo

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja (KSPI) mengecam keras terbitnya Surat Edaran Nomor 561/75/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2020. Pasalnya, penetapan UMK tersebut berbentuk surat edaran, bukan surat keputusan.

“Gubernur Jawa Barat sudah melakukan perbuatan melawan hukum. Karena dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, upah minimum ditetapkan melalui surat keputusan Gubernur, bukan surat edaran,” kata Presiden KSPI Said Iqbal.

Lebih lanjut Said Iqbal menjelaskan, surat edaran tidak mengikat perusahaan. Tetapi hanya bersifat sukarela. “Dampaknya akan ada perusahaan yang tidak membayar UMK; karena yang namanya surat edaran tersebut boleh tidak dipatuhi,” kata Iqbal.

“Kami juga menilai, ini adalah kebijakan yang secara sistematis akan menghilangkan UMK,” tegasnya.

Sebagai bentuk protes terhadap Gubernur Jawa Barat, KSPI menegaskan bahwa buruh se-Jawa Barat akan melakukan aksi besar-besaran. “Upah adalah urat nadi kehidupan bagi kaum buruh. Jika ini diusik, kaum buruh pasti akan keluar dari pabrik-pabrik untuk melakukan protes dengan cara turun ke jalan,” tegasnya. Selain itu, KSPI juga akan melakukan gugatan baik secara pidana maupun perdata.

Said Iqbal juga mengaku heran dengan sikap Gubernur Jawa Barat. Sebab mulai dari Gubernur DKI Jakarta, Banten, Jawa Timur, hingga Sumatera Utara, semuanya menetapkan besaran UMK 2020 dengan Surat Keputusan. Hanya Gubernur Jawa Barat yang menggunakan Surat Edaran.

Tak heran jika buruh menilai ini adalah Gubernur rasa Pengusaha. “Ada apa di balik semua ini?” Tanya pria yang juga menjadi Presiden FSPMI ini. KSPI mendesak agar Gubernur Jawa Barat menerbitkan Surat Keputusan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya dan yang saat ini dilakukan para gubernur di provinsi lain.

Berikut daftar UMK 2020 di Provinsi Jawa Barat (Jabar):
1. Kabupaten Karawang Rp4.594.324,54
2. Kota Bekasi Rp4.589.708,90
3. Kabupaten Bekasi Rp4.498.961,51
4. Kota Depok Rp4.202.105,87
5. Kota Bogor Rp4.169.806,58
6. Kabupaten Bogor Rp4.083.670,00
7. Kabupaten Purwakarta Rp4.039.067,66
8. Kota Bandung Rp3.623.778,91
9. Kabupaten Bandung Barat Rp3.145.427,79
10.Kabupaten Sumedang Rp3.139.275,37
11.Kabupaten Bandung Rp3.139.275,37
12.Kota Cimahi Rp3.139.274,74
13.Kabupaten Sukabumi Rp3.028.531,71
14.Kabupaten Subang Rp2.965.468,00
15.Kabupaten Cianjur Rp2.534.798,99
16.Kota Sukabumi Rp2.530.182,63
17.Kabupaten Indramayu Rp2.297.931,11
18.Kota Tasikmalaya Rp2.264.093,28
19.Kabuaten Tasikmalaya Rp2.251.787,92
20.Kota Cirebon Rp2.219.487,67
21.Kabupaten Cirebon Rp2.196.416,09
22.Kabupaten Garut Rp1.961.085,70
23.Kabupaten Majalengka Rp1.944.166,36
24.Kabupaten Kuningan Rp1.882.642,36
25.Kabupaten Ciamis Rp1.880.654,54
26.Kabupaten Pangandaran Rp1.860.591,33
27.Kota Banjar Rp1.831.884,83


Sumber: radarbogor.id

0 Komentar