Bupati Bogor Terbitkan Surat Edaran “Larangan” Tiup Trompet di Malam Tahun Baru

Sumber Foto: radarbogor.id

Warga Kabupaten Bogor diminta tidak meniup terompet dan menyalakan kembang api saat merayakan malam pergantian tahun baru 2020.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 003.3/796-Kesbangpol tentang Himbauan Menyambut Tahun Baru 2020 yang ditandatangai Bupati Bogor, Ade Yasin.

“Tidak menyalakan kembang api, petasan dan peniupan terompet serta konvoi kendaraan bermotor,” demikian bunyi poin kedua dalam surat edaran yang diterbitkan 26 Desember 2019 itu.

Dalam edaran dijelaskan bahwa imbauan tersebut bertujuan mendukung Karsa Bogor Berkeadaban. Selain itu, untuk memelihara ketenteraman dan ketertiban di tengah masyarakat.

Imbauan ini ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, pimpinan BUMD, camat, kepala desa/lurah, pimpinan organisasi/lembaga dan tokoh masyarakat serta kepala keluarga.

Mereka juga diminta untuk mengingatkan dan membimbing anggota keluarga, pemuda dan anggota organisasinya. Selain imbauan tidal memasang kembang api dan meniup trompet, ada 3 poin imbauan lainnya.

Pertama, tidak merayakan malam pergantian tahun baru dengan berlebihan (hura-hura), tidak bermanfaat serta perbuatan yang melanggar norma hukum dan agama.

Selanjutnya, memanfaatkan momentum pergantian tahun untuk meningkatkan ibadah, rasa keprihatinan atas bencana, kepedulian dan kepekaan sosial antar sesama. Terakhir, khusus untuk yang beragama Islam untuk meningkatkan salat berjamaah, dzikir, istigosah dan muhasabah diri.

Sumber: radarbogor.id

0 Komentar