Naik Pekan Ini, Berikut Tarif Baru Tol Jagorawi

Tol Jagorawi

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengumumkan penyesuaian tarif Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi). Tarif tol akan naik Rp 500 dari sebelumnya Rp 6.500 menjadi Rp 7.000.

Tapi, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menyebut ada beberapa golongan yang tarifnya justru jadi lebih murah.

“Golongan III dan IV lebih murah,” katanya, mengutip detikcom, Minggu (15/12/2019).

Untuk golongan I mengalami kenaikan sebanyak Rp 500, yaitu dari Rp 6500 menjadi Rp 7.000. Sementara, tarif untuk golongan II dan III disamakan. Begitu juga dengan golongan IV dan V.

Lalu, kapan tarif baru berlaku?

Berdasarkan informasi yang diterima, Minggu (15/12/2019), surat keputusan mengenai penyesuaian tarif tol ditetapkan pada 11 Desember 2019. Penerapan atau implementasinya ialah 7 hari setelah surat itu keluar.

Kemungkinan, tarif baru Tol Jagorawi berlaku pada 19 Desember 2019 pukul 00.00 WIB.

Kepala Bagian Umum Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Mahbullah Nurdin juga nenuturkan, tarif baru berlaku 7 hari sejak surat keputusan diteken. “Berlakunya 7 hari sejak ditandatangani SK oleh Pak Menteri,” katanya.

Meski begitu, tak semua tarif mengalami kenaikan, ada yang turun. Pada tarif Tol Jagorawi yang baru ditetapkan untuk golongan II dan III sama yakni sebesar Rp 11.500. Tarif sebelumnya untuk golongan II Rp 9.500 dan golongan III Rp 13.000.

Lalu, golongan IV dan V ditetapkan sama Rp 16.000. Tarif sebelumnya golongan IV Rp 16.000 dan V Rp 19.500. (dtk/ysp). JAKARTA-RADAR BOGOR.

0 Komentar