Polres Bogor Amankan 31 Tersangka, 23 Motor dan 1 Mobil dalam 9 Hari

Satuan Reskrim Polres Bogor meringkus sebanyak 31 tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) selama kurun waktu sembilan hari sejak 22 Februari – 2 Maret 2020.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 23 sepeda motor, satu mobil, 20 kunci T dan 37 mata kunci. Semua diamankan saat operasi Kejahatan Kendaraan (Jaran) Lodaya.

Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy, mengatakan, para tersangka diketahui sudah beraksi di 80 tempat kejadian perkara (TKP). Mereka sudah melancarkan aksinya selama enam bulan di wilayah Kabupaten Bogor.

“Mereka melakukan pencuriannya menggunakan kunci T. Kita amankan 31 tersangka curanmor dari 80 TKP. Hasil pemeriksaan, mereka telah melakukan aksinya selama enam bulan,” kata Roland saat rilis di Mako Polres Bogor, Rabu (18/3).

Menurutnya, para tersangka biasa melakukan aksinya saat kondisi rumah sedang kosong atau kendaraannya terparkir di halaman rumah yang tidak terkunci.

Setelah itu, mereka melakukan aksinya dengan mencongkel kendaraan yang sudah diincar dengan kunci T.

“Untuk kendaraannya di jual kemana kita masih pengembangan, belum bisa sampaikan di sini,” terangnya.

Atas aksinya, pelaku dikenakan pasal 363, 365 KUHP tentang pencurian kendaraan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (fin)

0 Komentar