20 Pasangan di Bogor Batalkan Resepsi

Pasangn-pasangan yang menikah di masa pandemi Covid-19 ini sebaiknya menunda resepsi. Apalagi, jika melibatkan banyak orang dan tamu undangan dalam acara tersebut.

Kepala Seksi Urusan Agama Islam (Urais) Kemenag Kabupaten Bogor, Enjat Munjiat mengakui, pelaksanaan akad nikah masih bisa dilakukan. Hanya saja, ada batasan orang yang hadir maksimal 10 orang. Sedangkan acara resepsi memang sebaiknya ditangguhkan hingga suasana benar-benar kondusif.

"Saya belum dapat laporan terkait itu (acara pernikahan di Babakan Madang). Namun, kalau benar (sudah bagus) polisi bertindak sesuai aturan. Masyarakat harus patuh demi kesehatan bersama," ungkapnya yang dikonfirmasi Radar Bogor, Senin (30/03).

Sejak awal, pihaknya telah menyosialisasikan imbauan untuk menunda acara-acara yang mengundang keramaian. Kemenag Kabupaten Bogor juga telah mengeluarkan imbauan terkait acara-acara pernikahan itu.

KUA diarahkan untuk menyampaikan kepada pasangan-pasangan yang akan menikah. Kantor KUA juga sedang libur mengikuti surat edaran dari pusat.

Jika ada yang membandel, pihak kepolisian akan langsung turun tangan dalam menindak acara tersebut. Lantaran tak ada kewenangan bagi kemenag untuk membubarkan acara tersebut. Untuk itu, koordinasi dengan pihak kepolisian menjadi bagian penting dari pelaksanaannya demi menindak keramaian tersebut.

"Ketika kita sudah arahkan begitu (menunda resepsi) dan kemudian masyarakat ternyata hadir di undangannya karena terlanjur menyebarkan, berarti dia sudah tidak patuh. Berarti nanti berurusan dengan polisi," tegasnya lagi.

Padahal, kata Enjat, banyak pasangan yang memutuskan untuk membatalkan resepsinya di masa pandemi wabah ini. Dalam catatan Kemenag Kabupaten Bogor, ada sekira 20 pasangan yang dikabarkan telah membatalkan resepsi. Sebagian besar merupakan pasangan yang telah mendaftar pada pekan lalu atau sebulan silam.

Data dan Fakta

  1. Data Kemenag Kabupaten Bogor, sebanyak 20 pasangan batalkan resepsi
  2. Pembatalan tersebut sesuai dengan arahan pemerintah yang melarang setiap pasangan yang menikah di masa pandemi covid-19 untuk mengundur resepsi.
  3. Pasangan yang akan menikah hanya diperbolehkan menggelar akad.
  4. Akad pun maksimal 10 orang yang hadir.
  5. Kepolisian siap membubarkan jika ada warga yang membandel.
Sumber: Radar Bogor

0 Komentar