Jelang Penerapan PSBB, 103 Hotel dan Restoran di Bogor Tutup


Perlahan tapi pasti. Pandemi Covid-19 memukul industri pariwisata tanah air. Di Bogor, 103 hotel dan restoran tutup.
Jumlah ini diprediksi meningkat seiring rencana pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bogor Budi Sulistyo mengungkapkan ada 73 hotel dan restoran yang tutup sejak wabah virus corona melanda. Jumlah itu baru hotel, restoran, dan objek wisata yang terdaftar di bawah payung PHRI Kabupaten Bogor.

“Penutupan hotel ini berlangsung sejak 15 Maret. Ini bukan jumlah keseluruhan karena ada hotel yang tidak terdaftar di PHRI. Kemungkinan jumlahnya jauh lebih banyak,” ujarnya kepada Radar Bogor.

Pesebaran hotel dan restoran yang tutup di seluruh wilayah Kabupaten Bogor, paling banyak berada di wilayah Puncak, Megamendung, Kecamatan Cisarua. Itu musabab lokasi tersebut menjadi pusat objek wisata dengan berbagai layanan penginapan dan restoran.

Budi mengatakan, pengusaha hotel juga tak ingin mengambil risiko di tengah lesunya kunjungan-kunjungan wisata di Kabupaten Bogor. Ditambah lagi dengan kebijakan karantina wilayah parsial dan PSBB di berbagai daerah.

Implementasinya juga sudah terlihat melalui penyekatan jalur di wilayah Puncak Kabupaten Bogor. Imbasnya, para karyawan hotel maupun restoran terpaksa merasakan libur lebih lama hingga dirumahkan.

“Untuk gaji, tentu diserahkan ke pihak hotel. Mereka akan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan. Yah, meskipun gaji yang dibayarkan rata-rata sekitar 50 persen dari gaji normal,” kata Budi.

Sebenarnya, beberapa hotel yang tutup itu bisa dialihkan untuk menjadi penginapan bagi tenaga medis yang bertugas menangani Covid-19 di rumah sakit terdekat. Hanya saja, menurut Budi, pengalihan semacam itu perlu dikomunikasikan secara tepat dengan pemerintah setempat.

“Tentu hal itu harus dikomunikasikan lagi dengan pemerintah. Karena sarana dan prasarananya harus dipersiapkan lebih matang (yang sesuai dengan standar protokol kesehatan penanganan Covid-19. Kalau memang diminta, kita siap,” tandasnya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Didi Kurnia telah memprediksi okupansi hotel akan turun.

Ia pun mempertimbangkan terkait pengurangan pajak hotel dan restoran. Pasalnya, banyak permintaan yang masuk dari para pengusaha yang meminta pengurangan pajak karena terdampak wabah Covid-19.

“Makanya berdampak pula terhadap pendapatan daerah. Pemerintah sedang mengkaji ulang untuk permintaan (pengurangan pajak). Dengan kondisi corona, tentu target PAD kemungkinan ada penurunan dari yang sudah ditetapkan di APBD 2020,” ucapnya.

Tak hanya Kabupaten Bogor, industri pariwisata Kota Bogor juga babak belur. Berdasarkan data Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor. hingga kemarin (8/4) ada 30 hotel yang tutup sementara.

Dari jumlah itu, jika ditotal dengan hotel dan restoran yang tutup di Kabupaten Bogor, maka ada 103 hotel dan restoran yang tutup di dua wilayah ini selama pandemi.

Ketua PHRI Kota Bogor, Yuno Abeta Lahay menjelaskan puluhan hotel ini menyatakan menghentikan operasionalnya hingga situasi pandemik kembali normal.

Yuno mencatat dampak virus ini menyebabkan pengsuha hotel merugi hingga Rp50 miliar. Yuno menerangkan, awal Maret kondisi bisnis hotel masih berjalan, tapi masuk ke pertengahan mulai ada penurunan okupansi sampai tujuh persen.

Ia menambahkan, sampai saat ini, Pemerintah Kota Bogor masih belum membuka pembicaraan untuk menyelematkan sektor pariwisata di Kota Bogor. Namun ia sudah meminta penangguhan tagihan pajak ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor.

“Upaya sudah dilakukan untuk meminta penundaan pembayaran pajak PB1 untuk tiga bulan kedepan, dan Alhamdulillah sudah ditandatangani hingga 30 Juni 2020,” katanya.

Kesepakatan penundaan pajak itu berdasarkan hasil rapat dengan Pemkot Bogor sekaligus sosialisasi penerapan PSBB di Kota Bogor. (mam/cr5/ded/d)


Sumber : Radar Bogor

0 Komentar