Larangan Mudik Berlaku Besok, Ini 5 Titik Pencegatan di Bogor

Kebijakan larangan mudik Lebaran 2020 yang ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berlaku mulai esok hari. Untuk mencegah masyarakat yang nekat mudik, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menetapkan 5 titik pencegatan di wilayah mereka.

Kadishub Kota Bogor Eko Prabowo mengatakan, dalam kegiatan pencegatan, pihaknya akan dibantu jajaran Satpol PP, Polri, dan TNI. Eko menyebut, untuk awal-awal kebijakan larangan mudik, belum ada sanksi yang diberikan.

"Diimbau untuk putar balik kalau yang mudik. Tapi itu juga bisa bersifat PSBB juga, kalau jam PSBB, begitu. Masker harus dibawa, segala macam, kendaraan juga dicek, segala macam. Multifungsi itu nanti. Satu sisi bisa menjadi check point PSBB (5 titik pencegatan), satu sisi pencegatan larangan mudik," kata Eko ketika dihubungi wartawan, Kamis (23/4/2020).

Eko menambahkan yang bisa memasuki jalan tol hanya kendaraan yang dikecualikan berdasarkan peraturan, misalnya angkutan logistik dan ambulans. Dia mengatakan pencegatan akan mulai dilakukan pada Jumat (25/4) pukul 00.00 WIB.

"Sama peraturannya kecuali kesehatan, ambulans, damkar, manufaktur (masih bisa melintas di jalan tol). Kemudian ada surat jalannya diizinkan. Mungkin dari kementerian biasanya kan ada itu. Itu akan dicek surat-suratnya," bebernya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) soal larangan mudik Lebaran tahun ini. Peraturan tersebut untuk mencegah penyebaran virus Corona.

"Kementerian Perhubungan telah menindaklanjuti dengan menyusun Peraturan Menteri Perhubungan tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19," kata Juru Bicara (Jubir) Kemenhub Aditia Irawati dalam konferensi pers yang ditayangkan akun YouTube BNPB, Kamis (23/4).

Berikut ini 5 titik pencegatan di Kota Bogor:

  1. Jalan KH R Abdullah Bin Nuh
  2. Simpang Yasmin
  3. Simpang BOOR
  4. Exit Tol Jagorawi
  5. Simpang Ciawi
Sumber: detik

0 Komentar