Libur Sekolah di Bogor Juga Bakal Diperpanjang Lagi

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor juga berencana akan memperpanjang kembali masa belajar di rumah bagi peserta didik pada berbagai jenjang.

Perpanjangan masa belajar peserta didik di rumah ini mempertimbangkan kasus penyebaran wabah virus corona yang makin meningkat di Kota Bogor.

Sebelumnya, Pemkot Bogor mengeluarkan surat edaran nomor: 061/1169-Umum tentang perpanjangan masa belajar di rumah bagi peserta didik oaud/atak/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA dan lembaga pendidikan non formal di Kota Bogor hingga 11 April 2020.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Fahrudin mengatakan, jika melihat situasi sekarang ini tentunya akan dilakukan perpanjangan masa kegiatan belajar di rumah.

Terlebih, beberapa wilayah lain juga telah resmi memperpanjang masa kegiatan belajar di rumah. “Melihat situasi sekarang kayaknya harus di perpanjang,” ucap pria yang akrab disapa Fahmi, Senin (6/4/2020).

Fahmi menuturkan, rencananya minggu ini dirinya akan mengusulkan kepada Walikota Bogor untuk memberikan usulan perpanjangan masa kegiatan belajar di rumah.

Apalagi dalam situasi seperti ini, tentunya kegiatan belajar mengajar di lingkungan sekolah sangat bertentangan dengan upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona melalui social distancing atau jarak sosial.

Namun, Fahmi belum dapat memberikan jawaban secara pasti berapa lamanya usulan masa perpanjangan kegiatan belajar di rumah tersebut. “Mungkin akan diusulkan sampai situasi benar-benar aman dari penyebaran covid-19,” tukasnya.
[next]

Libur Sekolah di Bogor Diperpanjang Lagi Sampai 24 April

Status tanggap darurat virus corona yang belum berakhir, membuat libur sekolah di Kabupaten Bogor kembali diperpanjang.

Libur sekolah diperpanjang demi meminimalisir penyebaran virus yang dinamakan Covid-19 itu di Kabupaten Bogor.

“Iya, untuk Kabupaten Bogor diperpanjang sampai tanggal 24 April 2020,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Entis Sutisna kepada radarbogor.id Senin (6/4/2020).

Perpanjangan masa libur sekolah di Kabupaten Bogor sudah disampaikan oleh Dinas Pendidikan ke pihak sekolah melalui surat edaran Nomor : 421/455-DISDIK Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyeberan Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut juga disampaikan perihal Ujian Nasional (UN) jenjang SMP tahun pelajaran 2020 dibatalkan. Sedangkan proses penyetaraan bagi lulusab program Paket A, Paket B dan Paket C, akan ditentukan kemudian oleh Kemendikbud RI.

Di surat edaran itu juga dijelaskan mengenai teknis ujian sekolah dan syarat kelulusan peserta didik bagi jenjang SD dan SMP tahun pelajaran 2019/2020. Berikut isi lengkap surat edaran Disdik Kabupaten Bogor. (all)







Sumber: radarbogor.id

0 Komentar