Ribuan Warga di Kota Bogor Kehilangan Pekerjaan, Jumlahnya Diprediksi Semakin Bertambah

Ribuan warga yang bekerja di Kota Bogor melapor telah kehilangan pekerjaan selama pembatasan sosial akibat wabah COVID-19. Mereka melapor melalui data yang disebar Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bogor.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bogor Elia Buntang menuturkan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum lama ini menginstruksikan pemerintah daerah untuk mendata pekerja atau buruh yang di PHK atau dirumahkan atau tidak menerima upah akibat wabah COVID-19.

Pendataan dilakukan sejak 4 April 2020 hingga 8 April 2020. Data tersebut akan diverifikasi sebagai warga yang direkomendasikan untuk menerima kartu Pra Kerja dari pemerintah pusat.

Berdasarkan data sementara, Senin 6 April 2020 pukul 10.00, data pekerja formal yang melaporkan ke Disnakertrans Kota Bogor sebanyak 1.400. Sementara dari sektor informal, data mencapai 1.500 orang.

“Presiden belum lama ini kan mengumumkan target kartu pra kerja, totalnya 5,6 juta. Nah, sekarang sepertinya aturannya berubah, jadi lebih diarahkan kepada pekerja yang terdampak COVID-19,” kata Elia Buntang kepada “PR”, Senin 6 April 2020.

Menurut Elia, pekerja yang melapor ke Disnakertrans Kota Bogor belum tentu warga Kota Bogor. Mereka bisa jadi bekerja di perusahaan di Kota Bogor. Data tersebut, nantinya akan diverifikasi ulang oleh Provinsi Jawa Barat. Jadi tidak semua warga yang melapor akan menerima rekomendasi kartu pra kerja dari pemerintah pusat.

Pemerintah Kota Bogor sendiri juga tidak mendapatkan kuota khusus penerima kartu pra kerja. Elia mengungkap, kuota secara keseluruhan diberikan kepada Provinsi Jawa Barat.
[next]
“Kuota khusus per daerah enggak ada, dan memang tidak bisa dibatasi. Ini kan enggak semua 27 kota di Jabar terdampak, kalau dikasih mungkin ada yang tidak terpakai. Jadi biar provinsi yang menentukan,” kata Elia.

Pendataan tersebut, lanjut Elia, sudah disampaikan kepada serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia Kota Bogor dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia cabang Kota Bogor.

Mengenai mekanisme pemberian kartu pra kerja, Elia belum dapat menjelaskan secara perinci. Namun, Elia menyebut, nominal setiap pekerja yang akan mendapatkan pra kerja tidaklah sama, yakni berkisar antara Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta.

“Saya juga belum bisa memastikan, kapan akan dapat pra kerja. Sekarang, yang bisa kita lakukan adalah memaksimalkan dulu pendataan, masalah dapat atau tidak, itu bukan kewenangan kita,” kata Elia.

Lebih lanjut, Elia memprediksi jumlah warga yang kehilangan pekerjaan akan semakin besar jika wabah pandemi COVID-19 tak juga berakhir. Apalagi jika kebijakan pembatasan sosial berskala besar benar-benar diterapkan.

Hal itu bisa dilihat dari besarnya angka laporan data pekerja sektor formal dan informal yang melapor ke Kota Bogor. Meskipun bukan sebagai sentra industri, angka pekerja yang melapor ke Disnakertrans Kota Bogor cukup besar.

“Saya yakin kalau diberlakukan PSSB akan berdampak ke sektor kerja kita. Kalau itu dilakukan, kuota di jabar enggak akan tercukupi,” ucap Elia.

[next]
Kota Bogor sendiri, sejauh ini belum bisa mengalokasikan anggaran khusus untuk pekerja yang di PHK atau dirumahkan tanpa upah. Bantuan tersebut masih bersumber dari bantuan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.

“Namanya bencana, saat ini yang bisa kita lakukan ya saling membantu. Bagaimana yang sehat bisa membantu yang sakit, yang bisa berbagi ya berbagilah. Ini bencana dunia, tidak boleh saling menyalahkan, yang penting semua bisa saling membantu,” ujar Elia.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menyebut sejauh ini Pemkot Bogor belum menerima laporan resmi terkait gelombang Pemutusan Hubungan Kerja di Kota Bogor.

Namun, pendataan akan terus dilakukan, sehingga bantuan jaring pengaman sosial bisa difokuskan pada mereka yang kehilangan mata pencaharian.***

0 Komentar